Anggaran Wah Bawaslu Sumsel
Anggaran Rp 350 Miliar Dinilai Tak Masuk Akal, Ketua Bawaslu Sumsel Mengaku Tidak Urus
Tribun Sumsel mendatangi kantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, , Senin (31/7) sore, untuk mendapatkan data penggunaan
"Harus pakai surat permohonan resmi. Nanti diajukan ke sini, perihalnya apa. Itu pun nanti masih dirapatkan lagi apakah permintaan alasannya bisa diterima atau tidak. Tidak serta merta ada pengajuan bisa langsung dapat salinannya," kata dia.
Tribun Sumsel minta bertemu dengan pejabat Sekretariat Bawaslu, tetapi kata dia, sedang tugas luar daerah.
"Tidak ada di kantor," katanya.
Anggaran 'Wah' Bawaslu Sumsel
Angka sangat fantastis diajukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
Untuk mendukung operasionalnya, lembaga ini membutuhkan anggaran sebesar Rp 350 miliar diambil dari APBD Sumsel.
Sebagian kalangan menilai besaran dana yang diajukan tidak masuk akal.
Sebagai perbandingan, Sumatera Utara dengan mata pilih 9.902.879 hanya mengajukan Rp 241 miliar.
Sedangkan Lampung dengan mata pilih 5.976.211 hanya mengajukan dana Rp 138 miliar.
Mata pilih Lampung bahkan lebih banyak dari Sumsel 5.865.025 mata pilih (data pilpres 2014).
“Filosofi pilkada serentak itu selain penyelenggaraan sistem demokrasi juga penghematan pembiayaan. Kalau dana besar, berarti filosofi itu tercapai,” kata Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Elianuddin, Sabtu (29/7).
Selain Sumsel, anggaran di kabupaten juga dinilainya sangat besar.
Misalnya Lahat yang membutuhkan anggaran Rp 45 miliar dan Muaraenim Rp 53 miliar.
“Sangat tidak masuk akal. Ini sudah salah prosedur, di mana-mana di Indonesia. Mitra Bawaslu dan KPUD adalah Komisi I. Di kita dikaitkan dengan komisi III (masalah keuangan). Ada item semuanya, tidak sebesar itu ngajukan dana KPU dan Bawaslu,” kata politisi Partai Nasdem ini.
Elianuddin menyebutkan, mekanisme pembahasan anggaran oleh Komisi I telah diatur dalam Permendagri No 44 tahun 2016, PKPU No 43 dan 44, dan Pereaturan PMKS No 18.