Dituntut Suap Hakim tapi di Pengadilan Malah Sulit Buktikan Saipul Jamil Bersalah
Meski demikian, menurut jaksa, setelah dikonfrontasi di persidangan, Ifa maupun Rohadi tetap pada keterangan masing-masing.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sulit membuktikan keterlibatan hakim Ifa Sudewi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil.
Dalam surat tuntutan, Saipul hanya terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
"Hanya Rohadi sendiri yang menerangkan kalau dia melakukan pengurusan itu dengan sepengetahuan Bu Ifa. Ternyata hal tersebut tidak dibenarkan Bu Ifa," ujar jaksa Muhammad Nur Aziz, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Dalam persidangan sebelumnya, Rohadi yang dihadirkan sebagai saksi mengakui bahwa pengurusan perkara suap dengan pengacara Saipul Jamil, diketahui oleh Ifa Sudewi.
Ifa merupakan ketua majelis hakim dalam perkara percabulan Saipul di PN Jakarta Utara.
Bahkan, menurut Rohadi, hal itu atas arahan Ifa.
Rohadi mengaku diminta oleh Ifa agar menyiapkan dana untuk keperluan pelantikan Ifa sebagai hakim baru di Sidoarjo.
Meski demikian, menurut jaksa, setelah dikonfrontasi di persidangan, Ifa maupun Rohadi tetap pada keterangan masing-masing.
Rohadi bahkan mengakui bahwa Ifa tidak pernah secara langsung memberi arahan.
"Saat itu Rohadi hanya menurut asumsinya, dia menganggap mendapat perintah pengkondisian," kata jaksa Nur Aziz.
Meski demikian, menurut jaksa, jika ada bukti-bukti atau keterangan baru yang diperoleh, tidak tertutup kemungkinan KPK akan melakukan pengembangan perkara.
Sebelumnya, Saipul didakwa dengan dua dakwaan.
Ia didakwa menyuap hakim dan panitera pengadilan.
Namun, dalam surat tuntutan, jaksa menilai Saipul hanya terbukti menyuap panitera, Rohadi.
Saipul dituntut 4 tahun penjara dan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita ini sebelumnya sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul Kasus Saipul Jamil, Jaksa KPK Sulit Buktikan Suap untuk Hakim
Mbah Mijan Terawang Video Prilly dan Saipul Jamil, Hasilnya Mengejutkan
TRIBUNSUMSEL.COM - Beberapa hari terakhir pengguna media sosial disuguhkan dengan munculnya dua video pelaku hiburan tanah air saat berada di ranjang.
Keduanya adalah Prilly Latuconsina dan pedangdut Saipul Jamil.
Dalam sebuah video yang diunggah @prillverssg Prilly terlihat tak karuan.
Ia menenggak minuman bersoda sambil tidur di ranjang bersama seorang pria.
Tak diketahui siapa pria berkacamata disamping Prilly tersebut. Pria inilah yang memvideokan Prilly menenggak minuman sambir berbaring.
Sementara itu, Saipul Jamil menjadi perbincangan usai sebuah video mesum hubungan sesama jenis bikin heboh dunia maya, Sosok mirip Saipul Jamil melakukan hubungan terlarang dengan pria jadi viral.
Dalam video tersebut pria yang mirip Saipul Jamil tanpa busana sedang melakukan hubungan tak senonoh dengan pria.
Wajah pria tersebut lengkap dengan kumis dan cambang namun tubuh si pria yang mirip Saipul Jamil lebih gemuk.
Munculnya dua video tersebut rupanya turut menjadi perhatian peranormal Mbah Mijan setelah sejumlah netizen meminta mbah mijan menerawang dua video tersebut.
"Kalo ada yang tau soal link kedua artis tersebut, send me. Mbah akan jawab blak-blakan, kalian punya?"tulis Mbah Mijan.
Tak beberapa lama kemudian mbah Mijan pun memberikan jawaban terkait dua video tersebut.
"Prilly Latuconsina keren, video ini memang sengaja dibuat agar jadi sensasi, tapi jangan keseringan, secara keseluruhan "aman/ no problem".jawab mbah Mijan soal Video Prilly.
Sedangkan Mbah Mijan memberikan komentar cukup mengejutkan soal video pria yang diduga Saipul Jamil.
"Untuk video adult, itu bukan dibuat sekarang tapi 1 tahun yang lalu. Saya tak bisa pastikan siapanya tapi 99,9% mirip Saipul Jamil."ujar Mbah Mijan.