Beragam Barang Bukti dari 76 Kasus Dimusnahkan, Begini Caranya

Sementara dua senjata api rakitan berikut 6 peluru serta sebilah senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong.

Penulis: Edison | Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/Edison
Kajari Prabumulih, M Husein Admaja dan seluruh unsur muspida Prabumulih ketika memusnahkan barang bukti narkoba di halaman kejaksaan dalam peringatan HBA ke 57, Kamis (20/7/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 282,02 gram dan 169 paket kecil yang merupakan barangbukti kejahatan, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 57 di halaman kantor, Kamis (20/7/2017).

Selain sabu-sabu yang dimusnahkan dengan dilarutkan di air deterjen, barangbukti lain yang dimusnahkan yakni narkotika jenis ganja sebanyak 1,5 kilo dan 25,5 paket, ineks atau ekstasi sebanyak 80 butir dimusnahkan dengan dibakar.

Sementara dua senjata api rakitan berikut 6 peluru serta sebilah senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong.

"Barang bukti yang kami musnahkan itu merupakan barang bukti yang telah inkrah dari 76 perkaran selama Agustus 2016 hingga Mei 2017," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved