BREAKING NEWS: Ketua DPR Setya Novanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi E-KTP
Ketua DPR Setya Novanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.
KPK menetapkan saudara SB sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Nama Novanto sendiri telah muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan bekas pejabat Kemendagri yang telah duduk di kursi pesakitan.
Novanto disebut-sebut bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat melakukan korupsi proyek e-KTP.
Usai Jalani Pemeriksaan Kasus E KTP Disambut Teriakan Tangkap Setya Novanto Sekarang Juga
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 6 jam, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).
Pemeriksaan Novanto bersamaan dengan digelarnya aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia.
Massa yang mengenakan jaket almamater berwarna kuning itu menyuarakan penolakan terhadap digulirkannya hak angket DPR terhadap KPK.
Massa juga mendesak KPK untuk segera menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dan menerima uang dalam proyek e-KTP.
Dalam hal ini, termasuk proses hukum terhadap Setya Novanto.
Ketua Umum Partai Golkar itu selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.20 WIB.
Novanto, yang didampingi Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, menolak memberikan keterangan kepada awak media.
Dengan pengawalan anggota Brimob, ia terburu-buru menuju kendaraan pribadinya.
Namun, saat menuju pintu keluar Gedung KPK, mobil hitam yang membawa Novanto dicegah oleh mahasiswa.