Anggota Dewan Akan Dapat Tunjangan, Orang Ini Bilang Jangan Dipermasalahkan
Tunjangan ini diberikan tiap bulan dan besarannya setara dengan dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Hartati
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Agung Dwipayana
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada akhir Mei lalu.
Dijelaskan, PP Nomor 18 tahun 2017 ini menggantikan PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dengan PP yang baru, pimpinan dan anggota DPRD mendapat tambahan tunjangan yang tidak diatur dalam dalam PP sebelumnya.
Tunjangan tambahan yang didapat antara lain tunjangan keluarga dan tunjangan beras.
Tunjangan ini diberikan tiap bulan dan besarannya setara dengan dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, ada juga tunjangan komunikasi intensif yang diberikan setiap bulan dan tunjangan reses yang diberikan tiap kali masa kunjungan ke daerah pemilihan.
Besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Dengan PP yang baru, selain mendapatkan rumah dinas, anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan transportasi.
Dengan adanya PP baru ini, menimbulkan sejumlah reaksi dari berbagi kalangan, berbagai pro dan kontra bermunculan.

Bagi sebagian wakil rakyat, kebijakan baru ini dinilai sah dan tidak perlu dipermasalahkan.
Seperti diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ir. H. Endang PU Ishak, MM.
Menurutnya, selama ada aturan dan payung hukum yang berlaku, tentu apapun bisa dilaksanakan, termasuk kebijakan penambahan tunjangan bagi anggota DPR.
"Kalu kita lihat, memang ada aturan yang mengatur soal itu (tunjangan bagi anggota DPR). Dan memang itu bisa dilaksanakan," ujarnya kepada TribunSumsel.com, Rabu (12/7/2017).
Endang mengaku belum mengetahui secara pasti total jumlah tunjangan yang bakal ia terima.
Dirinya pun menegaskan, tidak ada yang salah dalam kebijakan penambahan tunjangan bagi wakil rakyat.
"Kalau memang sesuai aturan, pro dan kontra itu biasa dan kami (DPR) hanya menjalankan peraturan yang dibuat lembaga eksekutif dan legislatif itu. PP itu kan sebenarnya sudah lama, sejak 13 tahun lalu dan itu sudah dievaluasi. Yang penting keputusan itu ada payung hukum, dan itu sudah diterbitkan," tandasnya.
Namun tidak semua anggota DPR menyambut tambahan tunjangan ini dengan senyum lebar, ada beberapa anggota dewan yang justru mengaku berat dan tidak sampai hati menerima hak mereka itu.
Salah satunya Yusran Rifai, SE, anggota Komisi II DPRD OI Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Menurutnya, setiap abdi negara berhak mendapat hak yang dijanjikan negara, namun harus memperhatikan asas kepentingan publik.
"Kita runut dulu ya, DPR itu kan bekerja dan punya tiga fungsi yakni legislasi, alokasi dan pengawasan, tentunya terhadap kinerja pemerintah," ujarnya membuka pembicaraan dengan TribunSumsel.com.
Dengan segala fungsi yang dimandatkan pada DPR tersebut, menurut Yusran, sah-sah saja jika mendapat apresiasi berupa tambahan tunjangan.
"Itu kita bicara secara fakta payung hukumnya ada. PP penambahan tunjangan itu sudah sejak zaman Pak SBY dan baru saat Presiden Jokowi sekarang baru ditandatangani," ucap anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangun (PPP) ini.
Namun Yusran tidak menampik jika tunjangan bagi anggota DPR menimbulkan polemik di masyarakat yang saat ini kesejahteraannya belum terjamin seratus persen.
Secara pribadi, ia mengaku tidak antusias menerima tambahan tunjangan karena pemerintah dan DPR masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah terkait program kerja dan kesejahteraan masyarakat.
"Saya bisa merasakan apa yang masyarakat golongan bawah rasakan. Saya juga tinggal di lingkungan masyakarat yang mereka masih susah untuk cari makan," ungkap Yusran.
Sebagai wakil rakyat, Yusran berharap ke depan dapat meningkatkan performa kinerja demi melayani masyakarat.
"Semoga dengan penambahan tunjangan ini semakin memotivasi anggota dewan agar semakin giat bekerja demi rakyat. Jangan ada penambahan tunjangan, nanti malah menurun kinerjanya, ini yang tidak kita harapkan," pungkasnya.