Tinggalkan Mobil Terkunci di Parkiran Rumah, Saat Dilihat Bagian Ini Sudah Pecah

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya terpaksa melakukan aksi tersebut lantaran tak ada uang untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Hartati
SRIPOKU.COM/EHDI YASIN
ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mengaku tidak memiliki uang untuk biaya kebutuhan sehari-hari membuat Ricard (24) nekat melakukan aksi pecah kaca mobil milik Jason (33) yang sedang terparkir di rumah korban di Jalan Segaran nomor 168 B RT 29 RW 02 Kelurahan 14 Ilir Kecamatan IT I Palembang.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku pun harus mendapatkan satu butir timah panas dikakinya akibat melarikan diri saat ditangkap Satreskrim Unit Pidum Polresta Palembang, Senin (3/7/2017) sekitar pukul 22.00 wib.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban yang pada saat itu pulang dirinya memarkirkan kendaraan di garasi rumah.

Korban pun meninggalkan mobilnya tersebut dalam keadaan terkunci semua.

Lalu, korban pun masuk ke dalam rumah untuk istirahat.

Saat hendak menggunakan kembali korban terkejut melihat keadaan mobilnya yakni kaca sebelah kiri bagian depan sudah pecah.

Satreskrim Unit Pidum Polresta Palembang saat menangkap Ricard (24) pelaku pecah kaca, Senin (3/7/2017) sekitar pukul 22.00 wib.
Satreskrim Unit Pidum Polresta Palembang saat menangkap Ricard (24) pelaku pecah kaca, Senin (3/7/2017) sekitar pukul 22.00 wib. (tribunsumsel.com/Sri Hidayatun)

Pelaku pun mengambil satu unit Tape mobil berikut Sound System.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian ditaksir Rp 10.000.000.

Kanit Pidum Polresta Palembang, AKP Robert membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Pelaku berhasil kita tangkap dari laporan korban yang mengaku sudah mengalami pecah kaca, " ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya terpaksa melakukan aksi tersebut lantaran tak ada uang untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman diatas lima tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved