Banyak Narapidana yang Bebas Usai Idul Fitri, Masyarakat Diharapkan Lakukan Hal ini
"Jadi yang mendapat remisi itu yang memenuhi syarat, karena sekarang ini sudah sistem online dimana jika tidak memenuhi kriteria akan langsung ditolak
Penulis: Edison | Editor: M. Syah Beni
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Dari total 144 narapidana diusulkan mendapat remisi, hanya sebanyak 137 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih yang mendapat remisi lebaran Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Enam diantara 137 narapidana itu mendapat remisi bebas setelah mendapat persetujuan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum dan HAM) Sumsel.
Adapun rincian remisi diberikan antara lain, remisi khusus I sebanyak 125 orang dan remisi khusus II atau remisi langsung bebas sebanyak 6 orang.
Sementara tambahan sebanyak 7 narapidana dimana 1 orang bebas.
"Tahun ini sebanyak 144 narapidana diusulkan mendapat pemotongan hukuman namun yang disetujui sebanyak 130 narapidana," ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Ronaldo Davinci Talesa AMdIP SH kepada Tribunsumsel.com, Rabu (28/6/2017).
Pria yang akrab dipanggil Davin ini menuturkan, napi yang mendapat remisi tentunya harus memenuhi sejumlah kriteria, diantaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas perkaranya atau sudah diputus pengadilan, menghuni rutan atau menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik dan kriteria lainnya.
"Jadi yang mendapat remisi itu yang memenuhi syarat, karena sekarang ini sudah sistem online dimana jika tidak memenuhi kriteria akan langsung ditolak sistem," katanya.
Davin menjelaskan, dalam pemberian remisi itu enam napi langsung bebas, dimana lima diantaranya laki-laki dan satu napi perempuan.
"Sementara yang lain mendapat remisi mulai 15 hari hingga 45 hari, remisi ini diberikan karena memang menjadi hak para narapidana," jelasnya seraya mengatakan sebanyak sebanyak 7 orang tambahan remisi sehingga total 137 orang.
Lebih lanjut Davin mengungkapkan, pihaknya berharap dengan adanya remisi ini khususnya bagi para narapidana bebas agar hidup berbaur di tengah masyarakat dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang pernah dilakukannya.
"Kami berharap para narapidana bebas tidak lagi melakukan kejahatan, sehingga tidak kembali lagi ke dalam rumah tahanan," harapnya.
Selain itu, Davin menambahkan, hendaknya seluruh masyarakat menerima para warga binaan yang telah keluar sehingga mereka tidak menjadi tersisih dan kembali melakukan kejahatan.
"Harapan kami masyarakat jangan menyisihkan para napi, sehingga mereka tidak kembali berbuat kejahatan," tambahnya.