Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK

Cerai dari Bupati dan Menikah Lagi, Inilah Fakta-fakta Istri Gubernur Bengkulu yang Ditangkap KPK

Menurut sumber di Polda Bengkulu, yang pertama kali diamankan KPK ke Mapolda Bengkulu, yakni Lily Madari bersama beberapa orang kontraktor.

Editor: M. Syah Beni
Kolase Tribunsumsel.com
Ridwan Mukti dan istri 

4. Istri ketiga

Ridwan Mukti dan Lily
Ridwan Mukti dan Lily ()

Sebelum pilkada Bengkulu 2015 lalu, nama Lily sudah banyak diperbincangkan. Musababnya Ridwan Mukti disebut punya tiga istri.

Yang menjadi pertanyaan public terutama masyarakat Musi Rawas sendiri, kapan merekaRidwan dan Lily resminya menikah?

Istri pertama sendiri disebut tinggal di Yogya. "Tidak jelas, keberadaannya," ujar salah seorang tokoh masyarakat Musi Ruwas.

Sedangkan istri kedua saat Ridwan Mukti menduduki jabatan sebagai anggota DPR RI yang terpilih selama dua periode sejak 1999- 2005 berinisial L.

Dia diterangarai adalah Hj. Lisa Nurfadilah. Lisa sendiri sering mendampingi Ridwan saat kampanye Pilgub.

5. Janda bupati

Siapa sangka jika Lily ternyata berstatus janda saat dinikahi Ridwan Mukti.
Disebutkan, sebelum mendampingi Ridwan Mukti sebagai isterinya, Lili Maddari pernah menikah dengan Saifudin Aswari Rifai yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Lahat.

Tidak ada yang mengetahui secara pasti kapan mereka bercerai. Dari pernikahan tersebut mereka dikarunia dua orang anak perempuan. Sementara bersama dengan Ridwan Mukti, mereka dikarunia seorang anak laki-laki.

Uang Satu Kardus

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain mengamankan lima orang, pihaknya juga menyita barang bukti uang suap.

Tidak tanggung-tanggung, uang suap yang disita KPK‎ hingga satu kardus dalam pecahan rupiah.

Menurut informasi jumlahnya hingga miliaran rupiah.

"Tim juga mengamankan sejumlah uang dalam mata uang rupiah di dalam satu kardus," kata Febri.
Febri masih enggan membocorkan soal OTT terkait kasus apa.
Dia hanya menyampaikan ‎diduga ada transaksi yg terjadi antara pihak swasta dan pihak terkait penyelenggara negara setempat.

"Kami akan lakukan pemeriksaan terlebih dulu sesampainya di Jakarta. Sebelum nantinya menentukan status hukuk mereka. KPK punya waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status kelimanya," ujar Febri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved