Tak Diberi THR Laporkan Perusahaan ke Posko Disnaker

Untuk memudahkan para karyawan atau pegawai yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam melapor, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Prabu

Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan uang kertas rupiah baru tahun emisi 2016 usai melakukan penukaran di Blok M Square, Jakarta, Senin (19/12/2016). Bank Indonesia hari ini resmi meluncurkan sebanyak tujuh uang rupiah kertas dan empat uang rupiah logam tahun emisi 2016 antara lain pecahan Rp100.000 (gambar utama Ir Soekarno dan Moh. Hatta), Rp50.000 (gambar utama Ir. H. Djuanda Kartawidjaya), Rp20.000 (gambar utama G.S.S.J Ratulangi), Rp10.000 (gambar utama Frans Kaisiepo), Rp5.000 (gambar utama K.H Idham Chalid), Rp 2.000 (gambar utama Mohammad Hoesni Thamrin) dan Rp1.000 (gambar utama Tjut Meutia), pecahan logam, mulai dari Rp 1.000 (gambar utama I Gusti Ketut Pudja), Rp500 (gambar utama Letjend TNI T.B Simatupang), Rp200 (gambar utama Tjiptomangunkusumo) dan Rp100 (gambar utama Herman Johannes). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Untuk memudahkan para karyawan atau pegawai yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam melapor, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Prabumulih membuka posko pengaduan tak dapat THR.

Posko yang berada di Dinas Tenaga Kerja itu khusus akan melayani para pekerja yang tidak mendapat kepedulian perusahaan dengan tidak diberikan THR.

"Kami dirikan posko untuk menampung laporan para karyawan atau pegawai yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja," ungkap Kadisnaker Pemkot Prabumulih, H Zulkifli AB SE kepada sejumlah wartawan akhir pekan lalu.

Zulkifli mengatakan, lantaran pengawas ketenagakerjaan telah diambil alih pihak Pemerintahh Provinsi maka pihaknya akan terus berkoordinasi terkait pembagian tunjangan hari raya. "Jadi baik masalah ketenagakerjaan maupun masalah THR tentunya akan kami koordinasikan degan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumsel," katanya.

Kadisnaker, H Zulkifli AB
Kadisnaker, H Zulkifli AB (TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON)

Zulkifli menuturkan, jika ada pengaduan yang masuk maka pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan, sehingga memberikan solusi kepada karyawan mengapa perusahaan tdak membayarkan THR. "Baik pelapor maupun perusahaan akan kami klarifikasi sehingga diketahui penyebab keterlambatan atau tidak dibayarnya tunjangan tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, sebanyak sekitar 400 lebih perusahaan yang ada di Prabumulih telah disurati terkait pembayaran THR, jika hingga lebaran tidak dibayar dan ada pengaduan maka perusahaan bisa dikenakan sanksi. "Sesuai undang-undang ketenagakerjaan ada sanksi ke perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya," jelasnya.

Dalam edaran sesuai aturan yang disebar pihaknya, Zulkifli menambahkan, jika sesuai ketentuan seluruh perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja paling lama seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri. "Jadi sesuai ketentuan itu paling lambat H-7 Idul Fitri THR harus sudah dibayarkan kepada pekerja," tambahnya. (eds)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved