Tak Diberi THR Laporkan Perusahaan ke Posko Disnaker
Untuk memudahkan para karyawan atau pegawai yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam melapor, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Prabu
Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Untuk memudahkan para karyawan atau pegawai yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam melapor, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Prabumulih membuka posko pengaduan tak dapat THR.
Posko yang berada di Dinas Tenaga Kerja itu khusus akan melayani para pekerja yang tidak mendapat kepedulian perusahaan dengan tidak diberikan THR.
"Kami dirikan posko untuk menampung laporan para karyawan atau pegawai yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja," ungkap Kadisnaker Pemkot Prabumulih, H Zulkifli AB SE kepada sejumlah wartawan akhir pekan lalu.
Zulkifli mengatakan, lantaran pengawas ketenagakerjaan telah diambil alih pihak Pemerintahh Provinsi maka pihaknya akan terus berkoordinasi terkait pembagian tunjangan hari raya. "Jadi baik masalah ketenagakerjaan maupun masalah THR tentunya akan kami koordinasikan degan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumsel," katanya.

Zulkifli menuturkan, jika ada pengaduan yang masuk maka pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan, sehingga memberikan solusi kepada karyawan mengapa perusahaan tdak membayarkan THR. "Baik pelapor maupun perusahaan akan kami klarifikasi sehingga diketahui penyebab keterlambatan atau tidak dibayarnya tunjangan tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, sebanyak sekitar 400 lebih perusahaan yang ada di Prabumulih telah disurati terkait pembayaran THR, jika hingga lebaran tidak dibayar dan ada pengaduan maka perusahaan bisa dikenakan sanksi. "Sesuai undang-undang ketenagakerjaan ada sanksi ke perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya," jelasnya.
Dalam edaran sesuai aturan yang disebar pihaknya, Zulkifli menambahkan, jika sesuai ketentuan seluruh perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja paling lama seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri. "Jadi sesuai ketentuan itu paling lambat H-7 Idul Fitri THR harus sudah dibayarkan kepada pekerja," tambahnya. (eds)