Zakat Profesi di Ogan Ilir Jauh Dari Harapan
Dikatakan Muhyidin, nilai zakat yang dikeluarkan, yakni minimal suatu pendapatan setara dengan 83 gram emas.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Hartati
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Agung Dwipayana
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Zakat profesi menjadi salah satu andalan Badan Amil Zakat (BAZ) dalam mendulang zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyisihkan sebagian kecil pendapatan mereka untuk disumbangkan bagi yang membutuhkan.
Zakat profesi merupakan salah satu jenis zakat di samping zakat binatang ternak, zakat tijarah (perdagangan), zakat pertanian, zakat barang berharga dan zakat rikaz (barang temuan) yang berasal dari dalam bumi seperti batubara, aspal.
Menurut Ketua Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Muhyidin, MA, para ulama sepakat bahwa orang yang penghasilannya dalam setahun mencapai nishaf (batas ketentuan membayar zakat), maka dia wajib membayar zakat.
Dikatakan Muhyidin, nilai zakat yang dikeluarkan, yakni minimal suatu pendapatan setara dengan 83 gram emas.
"Jika misalnya harga 83 gram emas itu sebesar Rp 40 juta, ketika pendapatan pertahun minimal Rp 40 juta, maka wajib zakat sebesar 2,5 persen dari total pendapatan," kata Muhyidin saat dibincangi TribunSumsel.com, Selasa (13/6/2017).
Untuk itu, lanjutnya, BAZDA terus berupaya menyosialisasikan tentang kewajiban zakat demi mengumpulkan pundi-pundi uang dari muzakki (orang yang berkewajiban zakat).
Dijelaskan Muhyidin, BAZDA OI dibentuk sejak tahun 2004. Namun selama sepuluh tahun belakangan, menurutnya BAZDA sangat minim zakat dan bahkan kegiatannya vakum.
Menurut catatan BAZDA, hanya sebagian kecil PNS di OI yang mau berzakat.
Rinciannya 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membayar infak dengan kisaran rata-rata Rp 4 juta perbulan yang masuk ke rekening BAZDA.
"Saat ini kami baru mengumpulkan infak seikhlasnya dari PNS, artinya mereka belum bayar zakat karena tidak sesuai ketentuan atau di bawah 2,5 persen," kata Muhyidin yang juga Ketua Sekolah Tinggi dan Wakil Pimpinan Ponpes Al-Ittifaqiah ini.
"Coba kalau rata-rata infak Rp 10 ribu perorang dari sedikitnya 1000 PNS, jumlahnya bisa dapat Rp 10 juta. Bisa dapat dua kali lipat," katanya lagi.
Ketika disinggung mengenai target zakat yang terkumpul setiap tahunnya, Muhyidin mengaku tidak bisa mematok angka.
Namun ia mengharapkan ada peningkatan signifikan dibanding jumlah zakat yang terkumpul sekarang.
Dirinya mengungkapan, di saat daerah kabupaten lain di Sumsel sudah mengantongi miliaran rupiah dari zakat, Kabupaten OI justru jauh dari harapan.
