Perusahaan Diingatkan Patuhi Aturan Ini Menjelang Hari Raya
Pasalnya, THR merupakan hak karyawan yang merupakan kebutuhan normatif pekerja atau buruh.
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA– DPRD OKU menghimbau kepada perusahaan yang beroperasi di Bumi Sebimbing Sekundang agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu.
Pasalnya, THR merupakan hak karyawan yang merupakan kebutuhan normatif pekerja atau buruh.
“Kami harap semua perusahaan di OKU mematuhi peraturan tersebut, sehingga karyawan bisa berlebaran bersama keluarga dengan nyaman dan sukacita. Kami berharap tidak ada lagi tunggakan THR yang menjadi hak buruh,” ucap anggota Komisi III DPRD OKU, Ridar Hadiyuwono Kepada wartawan.
Ditambahkan Ridar, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau tidak memberikan THR kepada pekerja atau dengan alasan kondisi ekonomi yang lemah atau hal lain yang menghalangi pemberian THR.
“Kami menginginkan agar tidak ada perselisihan buruh dan pengusaha terkait THR ini. Kita minta Disnaker OKU melakukan pengawasan kepada perusahaan agar melaksanakan kewajiban itu,” katanya.