Sempat Heboh Ramalan Kematian Julia Perez, Ini yang Akan Terjadi Pada Peramal Tersebut

Tak hanya yang diramal, sang peramal pun terkadang juga merasa tidak percaya dengan hasil yang muncul.

Penulis: M. Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
Kolase Tribunsumsel.com

Tentang

PERDUKUNAN (KAHANAH) DAN PERAMALAN (‘IRAFAH)

 Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional

MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/ 26-29 Juli 2005 M,

setelah:

 Menimbang :

 1. bahwa akhir-akhir ini semakin banyak praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) di masyarakat serta semakin marak tayangan media massa, baik cetak maupun elektronik yang berhubungan dengan hal tersebut ;

 2. bahwa hal tersebut telah meresahkan umat dan dapat membawa masyarakat kepada perbuatan syirik (menyekutukan Allah), dosa paling besar yang tidak diampuni Allah SWT. ;

 3. bahwa untuk menjaga kemurnian tauhid dan menghindarkan masyarakat dari aktivitas yang dapat membawa kepada kemusyrikan, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang Perdukunan (kahanah) dan Peramalan (‘iraafah) untuk dijadikan pedoman.

Mengingat :

Firman Allah subhanahu wa ta’ala :
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”. (QS. An Nisa’ [4] : 48)

 “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya”. (QS. An Nisa’ [4] : 116)

 “… Barangsiapa yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-seolah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh”. (QS. Al Hajj [22] : 31)

 “Katakanlah : ‘Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah’. (QS. An Naml [27] : 65)

 "Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak adan yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. al-An’am [6] : 59)

 “Katakanlah: Aku tidak berkuasa menarik kemanfa’atan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudlaratan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan dan pembawa berita gembira bagi orangorang yang beriman.” (QS. al-A’raf [7] : 188).

 “(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak akan memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridlai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.” (QS. al-Jin [72] : 26-27)

 "Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi- Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang mengetahui di bumimana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Luqman [31] : 34).

 "Jika Allah menimpakan suatu kemudlaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya melainkan Dia. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dan DialahYang Berkuasa atas sekalian hamba-Nya, dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-An’am [6] : 17-18)

 2. Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, antara lain :

“Orang yang mendatangi tukang ramal (paranormal) kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam” (HR. Muslim & Ahmad dari sebagian istri Nabi [Hafshah])

 “Orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal, kemudian membenarkan apa yang dikatakannya maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam”. (HR. Ahmad & al Hakim dari Abu Hurairah)

“Orang yang mendatangi (bersetubuh dengan) istri yang sedang haid, atau (bersetubuh dengan) istri dari duburnya atau mendatangi dukun kemudian membenarkan apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya orang tersebut telah lepas (kafir) dari apa yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam”. (HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud & Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

 Dari Abu Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pemanfaatan harga jual beli anjing, bayaran pelacuran (perzinahan) dan upah dukun. (HR. Bukhari & Muslim dari Abu Mas’ud)

 “Kunci perkara ghaib itu ada lima, tidak ada seorang pun yang mengetahuinya melainkan Allah Ta’ala; (1) Tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang akan terjadi esok selain Allah Ta’ala, (2) tidak ada seorang pun mengetahui apa yang ada di dalam kandungan selain Allah Ta’ala, (3) tidak ada seorang pun yang mengetahui kapan terjadinya hari Kiamat selain Allah Ta’ala, (4) tidak ada seorang pun yang mengetahui di bumi mana dia akan mati selain Allah Ta’ala, dan (5) tidak seorang yang mengetahui kapan hujan akan turun selain Allah Ta’ala”. (HR. Bukhari & Ahmad dari Ibnu Umar)

 “Orang yang menggantungkan (memakai) jimat maka dia telah melakukan perbuatan syirik”. (HR. Ahmad, Thabrani & Al Hakim dari Uqbah bin Amir al-Juhany)

3.    Kaidah fiqih :

 “Segala jalan yang menuju kepada sesuatu yang haram, maka jalan (wasilah) itu juga haram”.

“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan daripada menarik kemashlahatan”.

 Memperhatikan : Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.

Dengan bertawakkal kepada Allah Ta’ala,

Memutuskan

Menetapkan : Fatwa tentang Pedukunan (Kahanah) dan Peramalan (‘Iraafah)

Segala bentuk praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) hukumnya haram.

Mempublikasikan praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) dalam bentuk apapun hukumnya haram.

Memanfaatkan, menggunakan dan/atau mempercayai segala praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) hukumnya haram.
 

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 21 Jumadil Akhir 1426/ 28 Juli 2005

Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa

Ketua;

KH. Ma'ruf Amin 

Sekretaris;

Drs. Hasanuddin, M.Ag

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved