THR Harus Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran, Jika Telat Ini Sanksinya

Sebelum memberikan teguran pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada masing-masing perusahaan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
zoom-inlihat foto THR Harus Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran, Jika Telat Ini Sanksinya
net
Ilustrasi

Laporan wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Musi Rawas (Mura) diminta oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Kerja Koordinator Wilayah Kabupaten Mura, untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7 menjelang lebaran

‎"Paling lambat H-7 semua perusahaan wajib menyalurkan THR.‎ THR yang diberikan harus dalam bentuk uang tidak boleh dalam bentuk sembako," ungkap Koordinator Wilayah (Korwil) Pengawas Ketenagakerjaan kabupaten Kabupaten Mura,‎ Anik Wijayanti didampingi Pengawas Tenaga Kerja, Yasmin Apriansyah ‎pada Tribunsumsel.com, Kamis (8/6/2017).

Menurut Anik, jika perusahaan sampai terlambat membayakan THR sesuai dengan ketentuan yang ada, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi ‎tambahan membayar denda sebesar lima persen.

Bahkan bukan hanya sanksi membayar saja, namun perusahaan wajib menyampaikan alasan keterlambatannya.

"Denda lima persen tersebut harus disesuaikan dengan total THR yang dikeluarkan oleh perusahaan, hanya saja lima persen tersebut juga tidak masuk ke dalam THR ‎tambahan karyawan, melainkan digunakan untuk alokasi khusus seperti kegiatan sosial," ungkapnya.

Koordinator Wilayah (Korwil) Pengawas Ketenagakerjaan kabupaten Kabupaten Mura,? Anik Wijayanti ?saat dibincangi Tribunsumsel.Com.
Koordinator Wilayah (Korwil) Pengawas Ketenagakerjaan kabupaten Kabupaten Mura,? Anik Wijayanti ?saat dibincangi Tribunsumsel.Com. (tribunsumsel.com/Eko Hepronis)

Masalah pemberian THR ini diatur dalam ‎dasar aturannya PERMENAKER No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor 3/2017 tentang pembayaran THR tahun 2017.

‎"Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa besaran THR keagamaan diantaranya yakni ‎pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, kemudian pekerja buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu atau perjanjian kerja waktu tertentu, " katanya.

Stiap perusahaan yang tidak menjalankan SE tersebut akan dikenakan ‎sanksi administratif sesuai dengan PP 78 tahun 2018 mulai dari teguran sampai peringatan kepada perusahaan.

Namun sebelum memberikan teguran pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada masing-masing perusahaan.

"Jumlah perusahaan yang ada di kabupaten Mura per januari 2017 yang terdata Disnaker sebanyak 129 perusahaan yang terdiri dari perkebunan, pengolahan, pertanian, akuntan, migas, jasa keuangan, listrik dan air, serta bangunan. Itu tergabung dalam perusahaan kecil dan menengah‎," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved