Kata Menteri Kendaraan Dinas Tidak Boleh Dipakai Mudik Lebaran, Bagaimana Kata Bupati?
Sesuai aturan yang dikeluarkan oleh kementerian kendaraan dinas tidak boleh di pakai mudik
Editor:
Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Hanafi menjelaskan secara aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kendaraan Dinas tidak boleh dipakai untuk mudik lebaran.
"Sesuai aturan yang dikeluarkan oleh kementerian kendaraan dinas tidak boleh di pakai mudik," kata Hanafi saat dibincangi Tribun Sumsel, Kamis (8/6/2017).
Namun meski demikian kata Hanafi tidak, hal itu belum bisa dipastikan boleh atau tidaknya kendaraan dinas dipakai mudik.
"Tinggal tunggu keputusan dan kebijakan bupati. Sampai saat ini belum ada surat edaran dari bupati apakah boleh atau tidak kendaraan dinas dipakai mudik," ucapnya. (rws)