Ramadan 1438 Hijriah

Banyak Wanita Ramai-ramai Tarawih ke Masjid, Ternyata Begini dalam Ajaran Islam

Begitu juga dengan shalat sunat tarawih yang mana dilakukan sesudah shalat Isya 'pada setiap hari bulan Ramadan.

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/ Kolase

Kedua hadis ini menunjukkan bahwa semakin tertutup tempat solat wanita itu dan semakin jauh dari percampuran dengan pria, maka tempat tersebut adalah tempat yang afdal untuk wanita menunaikan shalat.

Namun, ini bukan berarti suatu larangan untuk wanita pergi ke masjid. Bahkan ada hadis lain yang melarang para pria dari menghalangi istri-istri mereka keluar ke masjid. Rasulullah SAW bersabda dari Ibnu Umar RA:

Maksudnya: "Janganlah kamu melarang hamba-hamba Allah dari kalangan wanita pergi ke masjid-Nya" (Muttafaq Alaih)

Dan hadits ini ada sambungannya yang diriwayatkan oleh Abu Daud:

"... dan rumah-rumah mereka adalah lebih baik untuk mereka"

Tempat yang terbaik bagi wanita adalah di rumah namun dalam waktu yang sama, Islam tidak menghalangi wanita untuk ke masjid.

Namun, perlu diingatkan bahwa ada pedoman atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh wanita Muslimah untuk keluar menghadiri shalat tarawih di masjid. Diantaranya adalah:

1. Menjaga aurat, tidak berhias-hias (tabarruj) dan memelihara pandangan

Allah SWT berfirman: "Dan katakanlah kepada paraperempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya ... "(QS An-Nur: 31)

2. Tidak memakai wangi-wangian

"Janganlah kamu melarang wanita-wanitamu pergi ke masjid Allah. Dan hendaklah mereka keluar ke masjid tidak memakai wangi-wangian. "(HR Ahmad dan Abu Daud)

3. Mendapat izin suami

4. Tidak ada pencampuran pria dan perempuan serta segera pulang ke rumah setelah selesai solat

Ummu Salamah RA menceritakan: para wanita yang hadir shalat berjamaah ketika selesai salam, mereka segera bangkit meninggalkan masjid dan pulang ke rumah sementara Rasulullah dan para jemaah pria duduk sebentar (untuk memberi jalan kepada jemaah wanita beredar). Ketika Rasulullah bangkit, maka bangkit pula jemaah pria tersebut. (Riwayat Bukhari).

Jika persyaratan ini dipenuhi dan kehadiran seseorang wanita tersebut tidak menimbulkan fitnah, maka dibolehkan untuk mereka ke masjid dan berlomba-lomba mengumpulkan pahala lebih-lebih lagi di bulan Ramadan ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved