Napi di Rutan Pakjo Kabur
Ini Dia Tahanan Rutan Pakjo Palembang yang Tertangkap saat Berupaya Kabur
Dari 17 tahanan yang kabur dari Rutan Klas I Pakjo Palembang, delapan tahanan yang sempat kabur berhasil diamankan
Penulis: M. Ardiansyah |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dari 17 tahanan yang kabur dari Rutan Klas I Pakjo Palembang, delapan tahanan yang sempat kabur berhasil diamankan tim gabungan yang langsung melakukan pengejaran, Jumat (26/5/2017).
Delapan tahanan yang kabur antara lain, Dedi Suprianto (35) warga Perumnas Sako RT 95 RW 35 Kelurahan Sako Kecamatab Sematang Borang dengan kasus narkoba yang telah divonis 6.3 tahun dan sudah menjalani tahan 5 bulan.
Basri (40) warga Desa Ibul Besar RT 1 RW 1 Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir dengan kasus narkoba masih dalam proses persidangan di PN kelas I A Palembang. Dia ditangkap saat bersembunyi kawasan Amin Jakabaring dan diamankan oleh Polsek SU I Palembang.
Roni (35) warga Komplek Permata Residen RT 05 RW 03 Keluraha Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang dengan kasus narkoba divonis 4 tahun dan sudah menjalani 5 bulan penjara. Dia ditangkap di daerah Tangga Buntung oleh Polsek IB II Palembang.
Saidi (46) warga Letnan Yasin Lorong Tembusan RT 12 RW 05 Kelurahan Kamboja Kecamatan IT I Palembang dengan kasus narkoba divonis 5.3 tahun penjara dan sudah menjalani 1.5 tahun. Dia ditangkap di Jalan Rajawali oleh Polresta Palembang.
Jepriansyah (30) warga Desa Ibul Besar RT 1 Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir dengan kasus narkoba masih dalam proses persidangan di PN Kelas 1 A Palembang. Dia ditangkap di kawasan Jakabaring oleh Polsek SU I Palembang.
Abdulah Sani (35) warga Waringin Laut RT 20 RW 02 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus dengan kasus narkoba divonis 5 tahun penjara dan sudah menjalani 6 bulan. Dia menyerahkan diri ke Polsek IB I Palembang.
Yogi Ari Lapasandi (23) warga Sukakarya RT 38 RW 09 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang dengan kasus narkoba divonis 1.4 tahun. Dia ditangkap didepan Rutan Lapas Palembang oleh Sipir Lapas.
M. Andi Sukri (39) warga RT 41 Keluraha 3-4 Ulu Kecamatan SU Palembang dengan kasus narkoba divonis 5.3 tahunpenjara dan sudah menjalani 9 sembilan bulan. Dia ditangkap oleh Sipir didepan pagar Rutan