Kendaraan Hilang Dicuri Cek di Sini Siapa Tahu Ada Punya Kamu

Sehingga, masyarakat dapat mengecek langsung kendaraan yang akan diambil dengan membawa bukti.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
TRIBUNSUSMEL.COM/RETNO WIRAWIJAYA
ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto menuturkan Polres jajaran banyak mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.

Tercatat, sebanyak 194 unit sepeda motor dan 12 unit mobil hasil ungkap kasus Polres jajaran.

Karena banyaknya ungkap kasus curanmor, membuat orang nomor satu di Polda Sumsel mengambil inisiatif untuk mempublikasikan ungkap kasus ini agar masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat datang ke Polres jajaran.

"Jadi, karena banyaknya kendaraan dan bisa memenuhi kantor polisi sehingga saya memerintahkan kepada jajaran untuk meminjam pakaikan kendaraan tersebut kepada pemilik kendaraan. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, bisa datang ke Polres dengan membawa BPKB atau surat keterangan dari leasing bila masih kredit. Nanti, bisa diarahkan untuk mengisi form pinjam pakai barang bukti," ujar Agung, Jumat (12/5/2017).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto ketika menggelr press rilis di Mapolda Sumsel, Jumat (12/5/2017).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto ketika menggelr press rilis di Mapolda Sumsel, Jumat (12/5/2017). (Tribunsumsel.com/M Ardiansyah)

Namun, menurut Irjen Agung selama proses hukum tetapi barang bukti sudah dipinjam pakaikan kepada pemilik kendaraan, pemilik tidak boleh menjual kendaraan tersebut hingga selesai proses hukum.

Nantinya, dari hasil keputusan pengadilan baru bisa diketahui tindak lanjutnya.

Karena, selama proses hukum nantinya barang bukti akan dihadirkan dalam proses persidangan.

"Yang paling banyak Polres OKI sebanyak 35 unit, sedangkan yang kedua Polresta Palembang sebanyak 29 unit," jelasnya.

Ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ini, nantinya juga akan dimasukan ke dalam aplikasi Polisi Wong Kito.

Sehingga, masyarakat dapat mengecek langsung kendaraan yang akan diambil dengan membawa bukti.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved