Hapus Video dan Gambar, Oknum Polisi Polda Metro Jaya Halangi Wartawan Meliput

Adanya pengerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polsek Seberang Ulu I dirumah mewah yang berada di jalan bungaran I keluraha

Penulis: Sri Hidayatun |
TRIBUNSUMSEL.COM/SRI HIDAYATUN
Rumah besar yang juga ada sebuah kos-kossan tersebut sudah dilalukan pengerebakan sejak Rabu pagi (10/5/2017) yang didatangi oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polresta Palembang. 

Anggota itu mendesak Sri, untuk menyerahkan handphone yang digunakan untuk mengambil moment penggerebekan (foto dan video).

"Saya turun dari mobil, dan menolak untuk menyerahkan handphone saya. Tapi dia terus mendesak sambil membentak saya, karena takut saya memberikan handphone saya dan langsung dia menghapus semua foto dan video liputan saya dari galeri," sesalnya.

Atas kejadian ini, dirinya berharap pihak kepolisian untuk menindak aparat yang nyata-nyata menghalangi tugas jurnalis.

"Tindakan ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada diproses hukum terhadap pelaku,” tegas Ketua AJI Kota Palembang Ibrahim Arsyad.

Ia menerangkan, tindakan aparat Polri ini jelas melanggar Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana.

Dalam Pasal 4 Ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran.

"Artinya, penghapusan gambar hasil kerja jurnalis oleh anggota Polisi jelas melanggar hukum,"sesal Ibrahim.

Pelanggaran pasal ini, jelas dia, diancam dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta, seperti tercantum pada Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

"Selain melawan hukum, tindakan itu juga mengancam kebebasan pers,"tandasnya.

Tindakan ini mencerminkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis. Tekanan dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis sudah menghalangi hak publik dalam memperoleh informasi. "Dengan dihukum bisa memberikan efek jera, sehingga masyarakat ke depan bisa memahami bahwa kebebasan pers dilindungi UU," tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved