Demo ke Kejari Lubuklinggau Tuntut PT LONSUM, Aksi Massa Dinilai Salah Sasaran !

Menanggapi tuntutan puluhan masa yang tergabung dalam aliansi ‎Serikat Petani Suku Anak Dalam Musi Rawas Utara (SPSADM) yang melakukan aksi di Kejaksa

Penulis: Eko Hepronis |
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Kepala Jekasaan Negeri Lubuklinggau, Zairida saat berjumpa dengan awak media usai aksi demo, Rabu (10/5/2017). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Menanggapi tuntutan puluhan masa yang tergabung dalam aliansi ‎Serikat Petani Suku Anak Dalam Musi Rawas Utara (SPSADM) yang melakukan aksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Kejari Lubuklinggau, Zairida menuturkan jika aksi yang dilakukan oleh Serikat Petani Suku Anak Dalam Musi Rawas Utara (SPSADM) sebenarnya salah sasaran ‎karena para masa aksi menuntut hak ulayat dan itu bukan hak mereka. Hak ulayat merupakan hak bersama masyarakat adat. Itu tidak tau apakah benar itu masyarakat adat atau bukan.

"Saya sudah koordinasi dengan Kapolres masalah itu. Kalau memang benar ada yang mereka tuntut harusnya koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), bahkan mereka juga mengajukan gugatan ke BPN," ungkapnya pada awak media, Rabu (10/5/2017).

Sedangkan, terkait 33 orang ditahan dan ada enam orang perempuan yang di tahan itu masuk dalam ranah kriminal. Karena itu hak kepolisian melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus-kasus kriminal dan Kejari Lubuklinggau sudah menanganinya secara profesional.

"Kita sudah melaksanakan penuntutan dan kemarin di putus 4 bulan. Ketika di putus kita melakukan banding karena itu kewajiban kita, apalagi putusannya kurang dari setengah tuntutan kita jadi kita wajib banding‎. Kalau enggak pak Kasipidum bisa diperiksa oleh institusi. Rasa keadilan itu harus ditengah-tengah karena menyangkut pemerintah dan kepolisian," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved