OTT Pejabat BPN Palembang

Gara-gara Orang Seperti Rani Arvita, Tanah yang Dijaga Hingga 35 Tahun Hilang Direbut Orang

Sejak berita ini mencuat dan dibaca banyak warga Palembang, satu persatu korban sengketa tanah melampiaskan kekesalannya.

Penulis: M. Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/ Kolase
Rani Arvita ,Pegawai BPN Palembang terjaring operasi tangkap tangan Polresta Palembang, 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Terungkapnya pelaku pengganda sertifikat di kantor BPN Palembang menguak kebobrokan pengurusan sertifikat tanah.

Pelakunya seorang pejabat Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN.

Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Sat Reskrim Polresta Palembang.

Baca: Terkait OTT Bawahanya, Kepala BPN kota Palembang Datangi Polresta Palembang

Parahnya lagi, tindakan yang dilakukan pejabat ini sama saja membantu orang lain melakukan penyerobotan tanah dari pemilik yang sah.

Sejak berita ini mencuat dan dibaca banyak warga Palembang, satu persatu korban sengketa tanah melampiaskan kekesalannya.

Mereka mencurahkan kekesalannya melalui laman facebook dan instagram Tribun Sumsel.

Baca: Ada Berita Pejabat BPN Gandakan Sertifikat Tanah, Begini Keriuhan Warga yang Hendak Urus Sertifikat

Akun @budisetiawansusanto misalnya.

Pamannya memiliki tanah yang telah menjadi milik keluarganya sejak 35 tahun lalu.

Namun kini mereka kehilangan hak atas tanah karena diduga ada mafia tanah yang merebutnya.

"Hukum berat mafia tanah ini.uwak saya kehilangan haknya setelah wafat karena mahluk durjana seperti ini.35 thn punya tanah hilang begitu Saja.akibat mafia 2 spt ini. Pecat kurung miskin kan.no HAM kam*ret," tulisnya

Adapula akun jerry_fy_justitia. 

Orangtuanya menjadi korban ulah oknum mafia tanah.

"Jahanam, papa kito smp tesakit tekuras pikiran gawe bibik ini, di senang2 dgn duet hasil nyikso wong tuo kito, kurang ajar nian. Papa kito dr mudo la matok2 tanah skrg di samber wong dgn serifikat baru... bukan masalh harto tp jahat dio nyikso wong tuo kito @imelsavana," terangnya

Bahkan ada yang mengaku tanahnya sekarang ada tiga sertifikat lain yang dimiliki orang

tedysetiawan696 Nah mungkin gawe ibu inilah tanah aku pacak jadi 3 surat... Awas bae ketemu ibu ini. Aku gorok aku minum darah nyo!!!!!!

tuti_handayanieIni dio ternyata biang kerok yang galak bikin wong kadang nak bekapak-an gara2 ribut oleh tanah.. alhamdulillah setidaknya palak pecong ny ketangkep

Maruli Efendi Print- mate Ya allah, mudah2an tanah kami bisa balek lagi, nie mungkin gara2 org ini, tanah serfitikat atas nama saya kalah dipengadilan, padahal jelas no serfitikatnya dan legalitasnya.# sabar ya allah..

Tentang Rani 

Siapa Rani Arvita? Usianya masih muda, putih, dan berwajah cantik.

Usianya kisaran 38 tahun.

Bersuami dan memiliki anak sepasang.

Rani meraih gelar doktor, pada Maret 2016 yang lalu.

Disertasinya mendapat nilai A dengan predikat memuaskan.

Namun bukan hal itu yang membuat nama Rani dikenal.

Kamis (4/5/2017) Rani yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Sat Reskrim.

Dia ditangkap karena menerima uang dari sesorang yang meminta dirinya menggandakan sertifikat tanah yang telah dimiliki orang lain.

barang bukti berupa uang Rp 300 Juta.

Rani Arvita SH MH
Rani Arvita SH MH (Tribunsumsel.com/ Kolase)

Saat ujian sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum pada program studi Doktor Ilmu Hukum, sejumlah pejabat di Sumsel datang memenuhi undangan.

Juga pejabat Sumsel di level nasional.

Bahkan turut hadir Menteri Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia (RI) Ferry Mursyidan Baldan (Ferry digantikan oleh Sofyan Djalil, pada Juli 2016).

Dalam sidang terbuka tersebut, Ferry menyambut baik disertasi Rani Arvita. “Saya kira itu sesuatu yang fenomenal, masalah pertanahan yang diangkatnya,” kata Ferry.

Baca: Begini Cara Rani Arvita Oknum BPN Penduplikat Sertifikat Tanah Lancarkan Aksinya

Disertasi Rani mengangkat judul “Peranan Badan Pertanahan Nasional dalam Mewujudkna putusan Mahkamah Agung RI. No. 158/PK/TUN/2011 tentang pembatalan sertifikat hak guna bangunan no 132 atas nama PT. Taman Ogan Permai Jakabaring sebagai putusan Non Executable”.

Ketika itu Rani mengatakan, disertasinya diharapkan dapat menjadi acuan seluruh pejabat tata usaha negara yang selama ini terkungkung putusan pengadilan yang harus dilaksanakan.

Dicontohkannya disertasi yang diangkatnya harus membatalkan sertifikat di Jakabaring.

“Se-Jakabaring harus dibatalkan, itukan ada ratusan masyarakat, ada aset Pemprov juga aset UIN Raden Fatah. Apakah kita semata-mata harus tunduk pada putusan pengadilan saja, kadang-kadang hakim tidak melihat, kalau dilakasanakan bisa pertumpahan darah se-Jakabaring itu mau diapakan, jadi itu letak-letak terobosoannya,” kata dia.

Tribun menelusuri facebook Rani Arvita, tampak foto-fotonya dengan banyak pejabat tinggi di Sumsel.

Dia juga banyak pertemanan dengan wartawan. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved