Klien Saya Baru Pertama Kali Kena Pasal Ini Dalam Sejarah KPK

Belakangan, ia mengajukan gugatan praperadilan dan enggan mengikuti proses hukum selama proses praperadilan berlangsung.

Editor: Hartati
(TRIBUNNEWS / HERUDIN)
Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, keluar dari Gedung KPK, Jakarta, memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan, mengatakan bahwa kliennya mengkir dari panggilan pemeriksaanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberi keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP.

"Klien saya itu kena Pasal 22 ya tentang keterangan palsu. Dalam sejarah KPK, baru ini, makanya kami keberatan dengan status tersangka ini," kata Aga di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/5/2017).

Menurut Aga, tuduhan keterangan palsu itu bukanlah ranah KPK.

Aga mengatakan, itu adalah kewenangan hakim untuk menilai keterangan seseorang dalam persidangan.

Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, keluar dari Gedung KPK, Jakarta, memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang.(TRIBUNNEWS / HERUDIN)

"Keterangan palsu kan keterangan di muka persidangan, BAP itu tidak disumpah berarti boleh dong diubah. Dan di KUHAP mengenal keterangan yang dipersidangkan keterangan yang dipakai hakim untuk bukti," ujarnya.

Aga membantah kliennya berusaha melarikan diri.

Ia mengatakan, Miryam kalut karena ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Padahal, Aga sudah bersurat ke KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan kliennya pada 26 April 2017.

Aga juga menyampaikan kemungkinan pihaknya kembali mengajukan praperadilan atas penetapan DPO Miryam.

"Saya janjikan KPK, Miryam akan datang tanggal 26, tetapi sebelum tanggal 26, tanggal 25 saya berikan surat bahwa ada praperadilan, tetapi enggak dijawab KPK, malah ditanggapi dengan status DPO. Seharusnya KPK bisa koordinasi dengan kita dulu," ujar Aga.

 

Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, keluar dari Gedung KPK, Jakarta, memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang.(TRIBUNNEWS / HERUDIN) 

Miryam ditangkap di Hotel Grand Kemang pada Senin (1/5/2017) dini hari.

Ia mangkir dalam setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Mulanya, Miryam beralasan ingin berobat.

Belakangan, ia mengajukan gugatan praperadilan dan enggan mengikuti proses hukum selama proses praperadilan berlangsung.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved