Tertangkap Basah Jual Hewan Dilindungi, Pria Ini Pasrah Dibekuk Polisi
Kapolres Lahat, AKBP Robi Karya Adi SIK, melalui kasubag Humas polres Lahat, AKP Djoko suyoto membenarkan soal penangkapan tersebut.
LAHAT, SRIWIJAYA POST - Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak. kata-kata tersebut tampaknya tepat disandangkan kepada Fajrul (27) warga Desa Segamit, Kabupaten Muara Enim.
Pasalnya, alih-alih akan meraup untuk besar mala ia harus rela mendekam dibalik jeruji besi akibat perbuatanya memperniagakan atau menyimpan, memiliki tubuh atau bagian satwa yang dilindungi atau barang - barang yang di buat dari satwa yang di lindungi.
Kapolres Lahat, AKBP Robi Karya Adi SIK, melalui kasubag Humas polres Lahat, AKP Djoko suyoto membenarkan soal penangkapan tersebut.
"Benar kita telah menangkap tersangka. Sebab melanggar pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya,"jelas Djoko, Jumat (27/4).
Lebihlanjut ditambahkan Djoko penangkapan tersangka berawal dari informasi warga. Dari informasi inila anggota Pidsus langsung melakukan pengecekan ke TKP dan didapati ada tersangka dengan barang bukti.
"TKPnya di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat. Saat kita sampai di TKP ditemukan beberapa jenis satwa yang dilindungi dalam keadaan mati / bagian tubuh dari satwa yang dilindungi," jelas Djoko.
Selain tersangka juga di amankan BB tujuh bagian kepala Kambing Hutan Sumatera (Capricornis sumatrensis), satu ekor offset Kucing Hutan (Felis bengalensis), satu kulit Kucing emas (Felis temmincki), satu taring Beruang madu (Helarctos malayanus), delapan potong kulit Kijang (Muntiacus muntjak), tujuh potong tulang Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan satu Paruh Burung enggang/rangkong (Anorrhinus galeritus