Warga Miliki Lahan Transmigrasi Sejak 1995 tapi Cuma di Atas Sertifikat, Aslinya Lahan Tidak Ada
Namun, saat itu masyarakat transmigrasi di wilayah tersebut mau jika lahan LU2 nya diganti dengan hewan ternak sapi.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Harapan warga transmigrasi yang berada di Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, warga Desa Sembatu Jaya, dan warga Desa SP 4 Mulia Harjo, Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu (BTS Ulu) memperoleh kepastian Lahan Usaha (LU2) belum terealisasi dalam waktu dekat.
Padahal sejak awal masyarakat yang mengikuti transmigrasi ketika menempati wilayah itu sudah diberikan sertifikat LU2.
Namun sayang lahan yang berada di sertifikat tersebut kenyataannya tidak ada.
Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), pun tidak mengetahui secara pasti dimana letak lahan usaha (LU2) Transmigrasi itu berada.
"Sertifikat itu diterbitkan di zaman orde baru tahun 1995. Kita sudah koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasiona (BPN) belum ketemu letak lahan itu dimana. Terutama untuk lahan SP 4 Mulio Harjo. Sedangkan keputusan transmigrasi mereka hanya punya lahan LU Satu (LU1)," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas (Mura) Burlian, Kamis (27/4/2017).

Ia menyatakan kasus serupa pernah terjadi di wilayah kabupaten Mura tepatnya di wilayah SP V dan SP VI.
Namun, saat itu masyarakat transmigrasi di wilayah tersebut mau jika lahan LU2 nya diganti dengan hewan ternak sapi.
"Kita punya wacana demikian. Yang jadi masalah nanti apakah masyarakat setempat mau atau tidak. Bila lahan LU2 nya di ganti dengan sapi," ungkapnya.
Ia pun berencana turun kelapangan untuk mengetahui di mana letak tapal batas antara desa dengan wilayah transmigrasi yang tidak mempunyai lahan LU2 tersebut.
Karena seharusnya wilayah Trans itu paling jauh jaraknya 5 KM dari desa.
"Sedangkan jarak Mulio Harjo dengan Sungai Naik jaraknya 10 km lebih. Itulah sebabnya kita minta jangan hanya menanyakan masalah itu kepada kita .Tapi juga menanyakan masalah tersebut kepada BPN. Apalagi lahan transmigrasi itu di serahkan ke Pemda Mura tahun 1970. Sementara tahun 1995 sertifikat itu diterbitkan," pungkasnya.