Dinilai Tak Berguna Lagi, Pemda Akan Cabut Beberapa Perda
Misalnya Dinas Pertambangan yang sekarang ini diambil alih oleh pihak pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA – Permerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), melalui Bagian Hukum dan HAM sedikitnya mengajukan belasan, Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tahun 2017 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Satu diantaranya, mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pencabutan beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang sudah terbentuk sebelumnya.
“Ada beberapa Raperda kita ajukan ke DPRD OKU. Salah satunya memang ada tentang Raperda Pencabupatan Beberapa Perda yang sudah terbentuk sebelumnya,” Kata Kabag Hukum dan HAM, Romson Fitri didampingi, Kasubag Perundang-undangan Abdi, saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (27/4/2017).
Ia menjelaskan, ada beberapa Perda OKU akan dicabut.
Hak ini dinilai karena tidak digunakan lagi mengingat kewenangan bukan lagi milik pemda OKU.
Misalnya Dinas Pertambangan yang sekarang ini diambil alih oleh pihak pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Misalnya Perda yang direncanakan akan cabut kata Plh Asisten I Setda OKU ini, yakni, Perda Nomor 26 tahun 2016 tentang, Pengelolaan Air Tanah, Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Pengolahan Mineral dan Batubara.
Selanjutnya Perda Nomor 18 tahun 2013 tentangPengolahan Udara, Minyak dan Bumi.
”Perda-perda itu isinya mengatur terkait wewenang Dinas Pertambangan. Mengingat kewenangan Dinas Pertambangan diambil alih Pemprov Sumsel makanya akan kita cabut. Sebab Pemkab OKU Tidak ada kewenangan lagi,” katanya.
Disamping itu kata Abdi menambahkan, Ada beberapa perda lagi yang akan dirubah.
Seperti halnya Perda yang dibutuhkan, Bagian Hukum dan HAM. Yakni, tentang Raperda Penyusunan Prodak Hukum. “Sebenarnya sudah ada perda ini. Namun akan diperbaruhi,” ujarnya.
Abdi menambahkan, ada 13 Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tahun 2017 yang dibahas DPRD.
10 pengajuan Pemerintah Kab OKU. Dan 3 Perda merupakan inisiatif DPRD OKU.
Antara lain, Raperda tentang Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat. Raperda tentang Izin Gangguan (HO).
Raperda perubahan atas Perda OKU Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Raperda tentang Pencabutan beberapa Raperda. Raperda tentang Perubahan atas Perda OKU nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Raperda tentang Pengolahan Barang Milik Daerah.
Raperda tentang penyertaan Modal Daerah Kab OKU kepada PDAM Kab OKU.
“Dan beberapa perda lainnya. Tentang Raperda 13. 10 pengajuan dari Pemda OKU dan 3 Perda Inisiatif DPRD,” ungkapnya.(rws)