Jangan Sembarangan Namai Duku Komering Saat Berjualan Jika Tidak Ingin Dipidana

Sertifikat IG Duku Komering tersebut diserahkan langsung oleh Dirjen Kekayaan Hak Intelektual Kemenkumham RI kepada Bupati OKU Timur HM Kholdi MD.

Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Jika selama ini kerap dijumpai penjual duku yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera mengaku menjual duku Komering karena citarasa yang manis dan khas, kedepan hal itu tidak akan terjadi lagi setelah Kabupaten OKU timur menerima sertifikat resmi Indikasi Geografis (IG) yang menjadi hak paten dari nama duku komering tersebut.

Penjual Duku yang bukan berasal dari tanaman wilayah sungai Komering tidak diperkenankan lagi untuk menawarkan kepada pembeli karena jika hal itu terjadi akan melanggar HAKI dengan ancaman pidana yang ditentukan.

Sertifikat duku komering diterima langsung oleh Bupati HM Kholid MD bersma Kepala Dinas Tanaman Pangan dan kHoltikultura (TPH) Ir Ruzuan Effendi Rabu (26/4/2017) di Hotel Indonesia Jakarta.

Sertifikat IG Duku Komering tersebut diserahkan langsung oleh Dirjen Kekayaan Hak Intelektual Kemenkumham RI kepada Bupati OKU Timur HM Kholdi MD.

Menurut Kepala Dinas TPH Ir Ruzuan Effendi ketika dikonfirmasi mengatakan, dengan diraihnya sertifikat Duku Komering tersebut maka OKU Timur mendapatkan hak paten yang memastikan bahwa di OKU Timur memiliki daerah yang ditumbuhi oleh salah satu tanaman kholtikultura yakni Duku Komering yang tumbuh disekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Komering.

Bupati OKU Timur HM Kholid MD saat menerima Sertifikat IG Duku Komering dari Kementerian Hukum dan HM RI di Jakarta
Bupati OKU Timur HM Kholid MD saat menerima Sertifikat IG Duku Komering dari Kementerian Hukum dan HM RI di Jakarta (Sripoku.com/Evan Hendra)

“Saat ini OKU Timur sudah memiliki hak paten mengenai nama Duku Komering yang artinya pembeli bisa menanyakan keaslian duku dagangan di seluruh Indonesia maupun Internasional saat musim duku tiba. Setelah adanya sertifikat tersebut tentunya tidak ada lagi yang akan mengklaim bahwa duku komering selain di OKU Timur,” kata Ruzuan Effendi ketika dikonfirmasi.

Sertifikat duku komering tersebut kata Ruzuan diberikan sebagai bentuk antisipasi agar nama Duku Komering tidak dicatutu oleh buah dari derah lain.

Kedepan pihaknya akan memberikan pembinaan kepada pedagang Duku Komering bagaimana agar sertifikat tersebut tidak disalahgunakan dengan menjual duku dari daerah lain.

Sementara Bupati OKU Timur HM Kholid MD ketika dikomnfirmasi mengatakan, dengan diraihnya sertifikat duku komering tersebut, pemerintah kedepan akan melakukan pengembangan khusus sehingga duku komering bisa menjadi salah satu komoditas unggulan OKU Timur untuk mendongkrak perekonomian kabupaten OKU Timur sehingga dapat mensejahterakan masyarakat.

“Saat ini budidaya duku komering cukup susah karena harus menunggu beberapa tahun pasca tanam baru berbuah. Kedepan pemerintah akan mengembangkannya agar bisa lebih cepat berbuah namun tidak mengurangi citara khas dari Duku Komering tersebut,” kata Kholid. (hen).

Berikut ciri-ciri Duku Komering:

Duku komering mempunyai karakteristik bentuk buah oval dan bagian ujung buah agak lancip.

Warna buah masak kuning sampai kuningh kusam.

Ketebalanm kulit 1-3 mm jumlah singung per buah 5 buah warna daging buah bening sampai bening sedikit keruh serta jumlah biji per buah antara 1-2 biji.(hen).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved