Soal Penghentian Pemekaran Daerah, Ini Komentar Anggota DPD RI Sumsel
Secara substansi kita memang memahami mengapa pemerintah melakukan moratorium usulan DOB ini karena untuk keuangan negara sekarangpun khan
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi sinyal, pemerintah tetap akan menghentikan sementara rencana pemekaran daerah. Menurut dia, meski pemekaran merupakan hak konstitusional, kondisi saat ini tidak memungkinkan bagi pemerintah membentuk daerah otonom baru (DOB).
"DOB tidak dilakukan dahulu saat ini. Masalahnya mendasar, setelah pemekaran DOB ternyata masih banyak yang tidak bisa mandiri, dan mampu mensejahterakan masyarakatnya."
"Kita ingin fokus mensejahterakan masyarakat saat ini, termasuk di Sumsel masih ada daerah yang tertinggal," kata Mendagri disela-sela membika Musrenbang RKPD Provinsi Sumsel tahun 2017 di Hotel Swarnadwipa, Palembang, Senin (17/4/2017).
Tjahjo mengatakan, walaupun pemerintah belum menyatakan moratorium, Kementerian Dalam Negeri bersepakat menghentikan proses pembentukan DOB selama 5 tahun.
Hingga saat ini, kata dia, Kementerian telah menerima 237 usul pemekaran daerah untuk dijadikan DOB.
Penundaan itu sempat memancing reaksi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Anggota DPD RI sal Sumatera Selatan (Sumsel) Siska Marleni, memastikan mengenai moratorium DOB yang baru diajukan tidak bisa langsung diterima dan di proses pemerintah.
“ Secara substansi kita memang memahami mengapa pemerintah melakukan moratorium usulan DOB ini karena untuk keuangan negara sekarangpun kan , untuk membiayai yang sekarangpun cukup jatuh bangun , bahkan kemarin ada DAU ditunda itu secara kasat mata."
"Walaupun tidak bicara berapa nominalnya kita bisa lihat bahwa kemampuan negara kita tidak berkesanggupan mengakomodir semua usulan DOB baru, tetap kami sampaikan , tapi untuk DOB yang sudah ada amanat presiden (Amper) tetap harus dijalankan sesuai mekanisme,” ucapnya.
Di Sumsel sendiri usulan DOB yang sudah hampir memenuhi syarat yaitu Pantai Timur (OKI) dan Kikim Area (Lahat), terpaksa harus "gigit jari".
" Yang sudah ada ampernya sekitar 68 DOB provinsi dan kabupaten kota termasuk Kikim Area dan Pantai Timur untuk di Sumsel , kalau yang 200 lebih usulan DOB dikatakan pak Mendagri itu usulan baru, khan enggak adil kalau di bahasnya bareng-bareng ,” urainya.
Ditambahkan Siska, jika realisasi APBN sesuai target, maka akan lebih siap definitip daerah pemekaran baik kabupaten kota dan provinsi .
Mengenai dana bagi hasil migas (DBH) ke daerah yang selalu di potong termasuk Sumsel, Siska yang duduk di komite IV DPD RI bidang keuangan,menilai kalau pihaknya telah melakukan perjuangan namun dalam hal ini tidak melulu soal besaran dan jumlah DOB saja termasuk waktu transpernya dan transparansi.
“ Tiga hal ini yang menjadi perjuangan kita di Komite IV tentang dana bagi hasil , jadi kedepannya harapannya permasalahan yang terkaitan dengan jumlah , waktu transper, transparansi itu semakin lebih berpihak kita yang ada di daerah,” pungkasnya.