SK Bupati OKI Dikandaskan Calon Kades Sungai Pasir, Perjuangkan Hak Hingga PTUN Medan
Dari itulah, karena merasa telah di zalimi akhirnya ia memutuskan untuk memperkarakannya ke PTUN Palembang.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Perjuangan calon kades nomor urut 3 Azisko yang merasa dirinya dizalimi karena dirinya tiba-tiba dinyatakan tidak berhak menjadi kades Desa Sungai Pasir OKI akhirnya terbayar.
Setelah menempuh perjalanan panjang dengan persidangan di PTUN Palembang, PTUN Medan dan Mahkamah Agung, akhirnya berdasarkan keputusan MA dengan nomor 10 K/TUN/2017 ia berhak menjadi Kades Desa Sungai Pasir.
Putusan yang dikeluarkan MA, berarti mengandaskan SK Bupati OKI Iskandar nomor 947/Kep/B-PMPD/2015 yang mengangkat calon kades nomor urut 2 Deli Alapa sebagai kades secara tiba-tiba, harus dibatalkan.
"Dengan SK Bupati yang tiba-tiba akan melantik nomor urut 2 menjadi kades, kami sangat berkeberatan. Karena sudah jelas, bila pemenangnya adalah saya saat itu. Tetapi, bupati malah mengangkat nomor urut 2 sebagai kades. Padahal, hasil musyawarah panitia menyatakan saya yang menang," ujarnya, Rabu (12/4/2017).
Dari itulah, karena merasa telah di zalimi akhirnya ia memutuskan untuk memperkarakannya ke PTUN Palembang.
Dalam persidangan di PTUN Palembang beberapa waktu lalu, pihak Azisko dinyatakan menang karena berdasarkan bukti-bukti kongkrit dan saksi yang dihadirkan.
Namun, ternyata pihak dari calon kades nomor urut 2 tidak terima dengan keputusan ini dan akhirnya melakukan banding ke PTUN Medan.
Seiring berjalannya persidangan, Azisko dinyatakan menang di PTUN Medan.
"Calon kades nomor urut 2 sempat menyatakan tidak mau banding, tetapi ternyata sehari setelah putusan dia kembali banding. Adanya hal tersebut, karena kami memang benar tidak takut dan terus berupaya mempertahankan hak kami. Hingga akhirnya kami juga dimenangkan di MA berdasarkan banding dari calon kades nomor urut 2 dan juga bupati OKI," jelasnya.
Keluarnya putusan MA dengan menolak kasasi yang diajukan Bupati OKI dan calon Kades nomor urut 2, sehingga menyatakan calon kades nomor urut 3 Azisko adalah kades terpilih berdasarkan pilkades yang dilaksanakan pada 6 Agustus 2015 lalu.
"Saya berharap, apa yang telah diputuskan MA dapat segera mungkin dilaksanakan Bupati OKI Iskandar untuk mencabut SK yang dikeluarkannya bagi calon kades nomor urut 2. Karena putusan ini sudah sah berdasarkan hukum di Indonesia ini," ungkapnya.