Jadi Saksi Kasus E KTP Setya Novanto Dicekal ke Luar Negeri Selama Enam Bulan

Sebagai imbalan, Setya Novanto dan Andi Agustinus mendapat 11 persen atau Rp574,2 miliar sedangkan Partai Golkar mendapat Rp 150 miliar.

Editor: Hartati
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017). 

"Suatu saat Pak Nov ke rumah saya, bicara banyak hal. Tapi, soal ini sempat dia bilang, 'Beh, kalau soal e-KTP aman, Beh'," kata Ade kepada majelis hakim.

Menurut Ade, pernyataan Novanto tersebut dapat dipahami bahwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tidak melibatkan Partai Golkar.

Sebelumnya, ia menerima informasi bahwa kasus e-KTP melibatkan Novanto dan Partai Golkar.

Ia merasa khawatir Partai Golkar akan bubar apabila terdapat aliran dana korupsi ke internal partai.

"Alhamdulilah kalau aman, berarti partai tidak bubar," kata mantan Ketua DPR itu.

Dalam kasus e-KTP, proses persetujuan anggaran di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi.

Dua di antaranya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu, Setya Novanto, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum.

Keduanya disebut mengkoordinasikan setiap pimpinan fraksi untuk menyetujui anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Novanto disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek, yakni Rp 574 miliar.

Selain Novanto, sejumlah anggota Fraksi disebut menerima uang dalam kasus e-KTP, termasuk Ade Komarudin.

Tak hanya itu, uang korupsi proyek nasional itu juga disebut mengalir ke internal Partai Golkar.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved