Sidang Korupsi E KTP

Jadi Tersangka Pemberi Keterangan Palsu, Miryam Langsung Dipecat Hanura

Miryam S Haryani dipecat dari Partai Hanura menyusul penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Miryam S Haryani menjalani sidang dengan agenda dikonfrontir dengan tiga orang penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Irwan Santoso dan Ambarita Damanik terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Pemeriksaan hari ini soal konfirmasi kedatangan Bu Yani (Miryam) ke kantor saya. Memang pertemuan itu ada tiga kali," ujar Elza.

Lebih lanjut dikonfirmasi soal pengacara muda, Anton Taufik yang bertemu dengan Miryam di kantor hukum Elza atas perintah dari Ketua Umum DPR RI, Setya Novanto.

Dimana Anton Taufik menyarankan Miryam mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dia tandatangani saat penyidikan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Elza membenarkan hadirnya Anton Taufik untuk membahas soal e-KTP dan meminta Miryam mencabut BAP."Iya (ada kedatangan Anton Taufik untuk bahas pencabutan BAP), bahas e-KTP," singkat Elza.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Elza diperiksa penyidik terkait perasaan terancam yang disampaikan oleh mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

"Penyidik akan mengklarifikasi saksi Elza Syarief terkait dengan informasi bahwa saksi Miryam pernah menyampaikan perasaan terancam," kata Febri.

Namun Febri enggan menjelaskan secara detail apa saja yang akan ditanyakan penyidik kepada Elza. "Termasuk peristiwa di sekitar itu," ujarnya.(ferdinand/theresia /kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved