Kalah Gugatan Sengketa Pilkada di MK Rano Karno Diminta Legowo Sebab Banten Milik Semua

Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat menyatakan, penolakan tersebut karena pemohon tidak mempunyai legal standing.

Editor: Hartati
TRIBUN/DANY PERMANA
Rano Karno 

Kuasa hukum Wahidin-Andika, Ramdhan Alamsyah menganggap putusan MK tersebut memperkuat SK KPU yang menjadikan Wahidin-Andika sebagai pemenang Pilkada Banten.

"Prinsipnya, Pasal 158 menjadi batu sandungan karena syarat yang mereka ajukan tidak sesuai. Selisih perolehan suara 1,9 persen, dari 1,5 persen," kata Ramdhan.

Ramdhan pun meminta kubu Rano Karno-Embay harus legowo menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mereka harus legowo dan bisa memberikan masukan ke pendukungnya. Bahwa Banten milik semuanya," ujar Ramdhan.

Sementara itu dari kubu Rano Karno melalui pengacaranya Sirra Prayuna menyatakan putusan MK tidak bergeser dari mempertimbangkan Pasal 158 UU Pilkada terkait dengan ambang batas selisih dari pasangan calon.

"Sebagai pemohon dalam gugatan ini, karena ambang batas 1,5 persen kalau dijumlahkan dari perolehan suara sah, itu hampir 43 ribu. Kurang-lebih 1,9 persen. Saya itu pertimbangan normatif sekali," kata Sirra.

Adapun KPU Banten langsung akan melaksanakan putusan MK yang menolak gugatan Rano Karno.

Dengan demikian, keputusan KPU yang menetapkan Wahidin-Andika sah.

"Satu hari setelah ditetapkan MK, KPU Banten akan melakukan rapat penetapan calon gubernur-wakil gubernur," ujar Ketua KPU Banten Agus Supriyatna.

Di kediaman Wahidin, Jl KH Hasyim Ashari, Tangerang, Selasa malam tamu-tamu mulai berdatangan. Sebagian dari mereka terlihat menikmati jamuan makan malam, sebagian lain berbincang di bangku yang disediakan di halaman.

Namun belum terlihat Wahidin dan Andika di antara para tamu.

Para tamu yang datang tampak mengenakan atribut partai pengusung Wahidin-Andika dalam Pilgub Banten.

Beberapa dari mereka mengenakan pakaian bebas.

Bangku-bangku sudah tersusun rapi di bawah tenda berwarna putih.

Sebuah spanduk bergambar Wahidin dan Andika juga sudah dipasang di area tersebut.(amriyono/rizal/kompas.com)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved