Kalah Gugatan Sengketa Pilkada di MK Rano Karno Diminta Legowo Sebab Banten Milik Semua

Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat menyatakan, penolakan tersebut karena pemohon tidak mempunyai legal standing.

Editor: Hartati
TRIBUN/DANY PERMANA
Rano Karno 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Duet Wahidin Halim-Andika Hazrumy resmi menjadi Gubernur Banten usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan Rano Karno-Embay.

Kemenangan Wahidin-Andika tersebut disambut dengan gembira oleh para pendukungnya yang hadir di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendukung Wahidin-Andika yang mayoritas ibu-ibu serta mengenakan pakaian berwarna putih langsung bersorak sorai.

Usai sidang mereka juga terlihat sibuk swafoto di area pelataran halaman Gedung MK.

Saat foto selfie dan foto bersama mereka terus mengacungkan jari telunjuk yang artinya pasangan Wahidin-Andika nomor satu.

"I Love Aa, I Love Aa," teriak para pendukung Wahidin dan Andika.

Dalam salinan putusan MK Nomor 45/PHP.GUB-XV/2017 yang dibacakan Selasa (4/4), MK menyatakan gugatan pasangan yang diusung PDIP, PPP, dan NasDem itu ditolak.

"Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Arief Hidayat.

Dalam pertimbangannya, MK mementahkan dalil yang menjadi landasan gugatan Rano-Embay atas lawannya, Wahidin-Andika.

Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat menyatakan, penolakan tersebut karena pemohon tidak mempunyai legal standing.

"Mahkamah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Konklusi, mahkamah berkesimpulan, pemohon tidak memiliki legal standing. Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait, dan menolak eksepsi pemohon," ucapnya.

Berdasarkan hasil rapat pelno KPU Banten pada 26 Februari 2017, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy unggul dari rivalnya Rano Karno-Embay Mulya Syarief dengan selisih suara 1,90%.

Setelah dilakukan pengitungan manual dari delapan Kabupaten/Kota se-Banten pasangan nomor urut satu Wahidin-Andika memperoleh sebanyak 2.411.213 suara, sedangkan Rano-Embay meraih sebanyak 2.321.323 suara.

Terdapat selisih 89,890 suara atau 1,90%.

Kemudian kubu Rano-Embay mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut didasari oleh fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved