Mahasiswa Unsri Mengenal Ratu Sinuhun dan UU Simbur Cahaya Melalui Seminar dan Ziarah
“Kami mengangkat simbur cahaya untuk memperhatikan nilai nilai budaya yang lahir, dan harus sesuai dengan masyarakat palembang, untuk itu hukum yang
Laporan Wartawan tribunsumsel, Septi Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Media Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) mengadakan seminar dan kunjungan situs sejarah ke makam Ratu Sinuhun di Kota Palembang dengan tema Menggali nilai nilai hukum dari simbur cahaya, sabtu ( 1/04/17).
Muhammad Yaser Arafat, selaku Pemimpin Umum LPM Media Fakultas Hukum Unsri mengatakan bahwa pengusungan tema berdasarkan nilai- nilai budaya yang lahir dan harus sesuai dengan masyarakat palembang.
“Kami mengangkat simbur cahaya untuk memperhatikan nilai nilai budaya yang lahir, dan harus sesuai dengan masyarakat palembang, untuk itu hukum yang diterapkan haruslah sesuai dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat. Serta kami ingin memperkenalkan pembuat atau perancang Undang-undang Simbur Cahaya yaitu Ratu Sinuhun yang merupakan istri dari raja palembang bernama Pangeran Sido ing Kenayan yang memerintah pada abad ke XVII,” jelasnya.
Selain menjadi salah satu program kerja 2017, kunjungan ke situs makam ratu sinuhun juga bertujuan untuk memperkenalkansitus makam ratu sinuhun agar tidak tertelan dengan zaman, karena dari zaman kita dapat mengetahui bagaimana kita sebenarnya, dari sejarah kita bisa melangkah dan belajar dari sejarah.
Kemas A.R. Panji, M. Si selaku pemateri dalam acara seminar dan kunjungan mengatakan bahwa peraturan yang diberlakukan di daerah pedalaman oleh ratu sinuhun memberlakukan hukum adat yaitu Undang- undang Simbur Cahaya (UUSC) sehingga di daerah pedalaman dapat berjalan dengan tertib.
“ Ratu Sinuhun memberlakukan hukum adat di daerah daerah di luar dari kota palembang. Untuk memberlakukan dan mengaplikasikannya maka digunakanlah elit tradisional atau pejabat pejabat lokal sehingga di daerah pedalaman kehidupannya lebih tertib. Karena, mereka telah diatur dengan UUSC tersebut seperti di bab I yang mengatur tentang hukum adat berkaitan dengan adat istiadat terutama tentang adat bujang-gadis bahkan mengatur tentang perkawinan. Bab II tentang Marga,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pada zaman kolonial belanda ada beberapa yang dihilangkan karena tidak sesuai dan bertentangan dengan hukum belanda. Pemerintah pun ikut menghapus UU Pelaksanaan Marga yang berlaku di Sumsel, dan saat UUSC dihapuskan maka peraturan kembali ke hukum formal.
“ Seharusnya pada abad ke XXI ini bangsa kita dapat lebih maju dari abad XVII. Akan tetapi pada masa ini bangsa kita mengalami kemunduran. Untuk itulah saya berharap agar UUSC ini dapat diterapkan kembali. Seperti yang saya tahu bahwa kebudayaan akan tetap ada jika warganya dapat melestarikan budaya tersebut,” tutupnya.
Salah satu peserta seminar dan kunjungan, Kemas Gerby Novario dari Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) jurusan Sejarah mengatakan sangat mengapresiasikan seminar tersebut terlebih yang mengadakan adalah fakultas hukum.
“ Saya sangat mengapresiasi acara ini, terutama yang mengadakannya adalah anak dari fakultas hukum. Sejujurnya saya sangat menunggu acara yang seperti ini karena berkaitan dengan masa sekarang dan masa sejarah. Apalagi simbur cahaya adalah aspek yang paling penting dari sejarah.Dengan seminar ini maka kearifan lokal bisa kita pakai sekarang, jaangan sampai orang palembang sendiri tidak tahu kearifan lokal,” katanya dengan sangat antusias.
Ia menambahkan bahwa FKIP Sejarah ingin mengangkat kembali UU sejarah dikarenakan bangsa yang baik bisa mengenal identitasnya, dan agar UUSC ini bisa menjadi acuan pokok UU di palembang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/unsri-lpm_20170401_210314.jpg)