Tarif Taksi Online yang Akan Diberlakukan Untuk Lindungi Konsumen

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya saat ini sedang mempelajari mengenai kuota tarif taksi online

KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES
Budi Karya Sumadi 

TRIBUNSUMSEL.COM-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya saat ini sedang mempelajari mengenai kuota tarif taksi online yang menjadi salah satu poin Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.

Budi Karya juga menegaskan, pengaturan tarif utamanya harus melindungi konsumen.

"Kita merasa konsumen yang harus dilindungi," ujar Budi Karya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Kajian soal kuota tarif atas tarif bawah tersebut dilakukan  dengan cara melilhat preferensi konsumen.

Selain itu, Budi Karya juga tidak ingin kuota tarif yang ditentukan nantinya justru berujung pada praktik pungutan liar.

"Kuota akan dikaji apakah ini akan menimbulkan ekses terjadinya pungli. Yang paling penting putusan tadi bagaimana kita meneliti bagaimana, berapa besar preferensi konsumen," kata Budi Karya.

Soal keputusan masa transisi aturan taksi online selama tiga bulan, Budi Karya mengatakan hal itu telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

"Jadi Presiden setuju untuk diberlakukan tapi ada proses transisi tiga bulan," tutur Budi Karya.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved