Mentang-mentang Anak Profesor dan Berpendidikan Tinggi, Penggugat Ibu Tanyakan Dedi Lulusan Mana
Amih berharap, semua proses hukum yang menerpa dirinya bisa segera selesai dengan baik dan tak berkepanjangan.
Soalnya, ia mengaku kalau jalinan silaturahmi kekeluargaan lebih penting daripada mengejar sebuah materi.
"Setelah semuanya selesai, supaya bisa seperti dulu lagi," harapnya.
Sementara itu, sidang ketujuh kasus ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Garut siang ini.
Handoyo Adianto, istri dari Yani Suryani selaku penggugat telah hadir di Pengadilan untuk mengikuti persidangan.
Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, warga Taman Pulogebang, Jakarta Timur, menggugat ibunya sendiri, Siti Rokayah alias Amih, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan tuntutan Rp 1,8 miliar.
Sidang sudah berjalan yang keenam dan akan dilanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pemaparan bukti dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (30/3/2017) hari ini.
Pada sidang sebelumnya, penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya selama ini.
Tuntutan itu terdiri dari kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 640 juta dan immateril Rp 1,2 miliar.
Sampai kasus ini bergulir di pengadilan, pihak keluarga Amih menuding penggugat telah melakukan rekayasa dalam bukti-bukti yang disampaikan ke pengadilan sebagai dasar tuntutan selama ini.


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											