Mentang-mentang Anak Profesor dan Berpendidikan Tinggi, Penggugat Ibu Tanyakan Dedi Lulusan Mana

Amih berharap, semua proses hukum yang menerpa dirinya bisa segera selesai dengan baik dan tak berkepanjangan.

Editor: Hartati
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi kembali ibu Siti Rokayah (85), yang digugat anaknya Rp1,8 miliar menjelang pelaksanaan sidang ke tujuh, Kamis (30/3/2017) sekitar pukul 06.00 WIB pagi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PURWAKARTA - Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku sudah mengontak anak yang menggugat ibunya, Rp 1,8 miliar.

Obrolan terjadi via pesan pendek. Dedi mendapat kuasa dari Ibu Siti Rokayah (85) atau Amih untuk menyelesaikan kasusnya.

Amih digugat anak dan menantunya, Yani dan Handoyo Adianto, sebesar Rp 1,8 miliar.

“Saya kontak (dengan menantunya) lewat SMS hari Selasa, janjian ketemu hari Rabu di Karawang. Tapi tidak jadi bertemu,” ujar Dedi yang juga bupati Purwakarta, Kamis (30/3/2017).

Dalam obrolan via pesan pendek, sambung Dedi, dirinya ditanya pendidikan atau lulusan mana.

Lalu Handoyo menceritakan bahwa dirinya lulusan IKIP (sekarang UPI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Dia nanya saya lulusan mana. Kalau dia lulusan IKIP dan ITB,” ucapnya tersenyum.

Lalu, sambung Dedi, Handoyo mengatakan, sebelum melakukan gugatan sudah berkosultasi dengan ulama, pakar psikologi, dan hukum.

Ia pun berasal dari keluarga profesor.

Dalam obrolannya, Dedi tetap meminta kasus bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena kasihan pula Ibu Amih di usianya yang sepuh harus berurusan hukum.

“Saya bilang, kasihan bu Amih. Bagaimana nanti kondisinya? Lalu dia bilang sudah menyiapkan trauma healing untuk ibunya,” tutupnya.

Sementara itu Siti Rokayah (85) alias Amih, ibu yang digugat anaknya Rp 1,8 miliar menyebut bahwa menantunya, Handoyo Adianto adalah orang yang pintar dan berpendidikan tinggi.

Handoyo dan anaknya pun dulunya dikenal sebagai orang baik dan selalu perhatian kepada dirinya.

"Handoyo itu orang pintar, ayahnya profesor. Dulu baik orangnya. Mudah-mudahan masalah ini bisa cepat selesai," kata Amih kepada Kompas.com di rumahnya, Kamis (30/3/2017) pagi.

Amih berharap, semua proses hukum yang menerpa dirinya bisa segera selesai dengan baik dan tak berkepanjangan.

Soalnya, ia mengaku kalau jalinan silaturahmi kekeluargaan lebih penting daripada mengejar sebuah materi.

"Setelah semuanya selesai, supaya bisa seperti dulu lagi," harapnya.

Sementara itu, sidang ketujuh kasus ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Garut siang ini.

Handoyo Adianto, istri dari Yani Suryani selaku penggugat telah hadir di Pengadilan untuk mengikuti persidangan. 

Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, warga Taman Pulogebang, Jakarta Timur, menggugat ibunya sendiri, Siti Rokayah alias Amih, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan tuntutan Rp 1,8 miliar.

Sidang sudah berjalan yang keenam dan akan dilanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pemaparan bukti dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (30/3/2017) hari ini.

Pada sidang sebelumnya, penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya selama ini.

Tuntutan itu terdiri dari kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 640 juta dan immateril Rp 1,2 miliar.

Sampai kasus ini bergulir di pengadilan, pihak keluarga Amih menuding penggugat telah melakukan rekayasa dalam bukti-bukti yang disampaikan ke pengadilan sebagai dasar tuntutan selama ini.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved