Delapan Pamen Polda Sumsel yang Diduga Terlibat Suap, Langsung Dimutasi

Kabid Dokkes senilai Rp 2.38 miliar, Kabagpsi senilai Rp 1,73 miliar, Kompol dr Mansuri Rp 354 juta, Kabag Dalpres Rp 300 juta, Bripka Ismail Rp 20 jt

Penulis: M. Ardiansyah |
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Beberapa personel Polda Sumsel yang dilakukan pemeriksaan dengan uang yang berhasil diamankan petugas Provos Mabes Polri, Jumat (31/3/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Adanya pemeriksaan terkait dugaan suap penerimaan anggota Polri di lingkungan Polda Sumsel dari jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, Mabes Polri langsung mengeluarkan telegram rahasia yang melakukan mutasi terhadap delapan pamen yang sedang menjadi terperiksa, Jumat (31/3/2017).

Delapan pamen yang dimutasi karena diduga terlibat suap penerimaan anggota Polri antara lain Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol drg Soesilo Pradoto dimutasi menjadi Analisis Kebijakan Madya Bidang Yanma Polri dan digantikan Kombes Pol dr Tri Yuwono Putra yang sebelumnya menjabat Kabid Dokkes Polda Sulut.

Kabagdalprers AKBP Deni Dharmapala dimutasi Pamen Polda Sumsel digantikan AKBP Agus Anrianto yang sebelumnya menjabat Kabagdalops Roops Polda Sumsel. Kabagpsi AKBP Edya Kurnia dimutasi Pamen Yanma Polri digantikan AKBP M Fatkhul Birri yang sebelumnya Kabagpsi ROSDM Polda Jambi.

Kabagwatpres ROSDM AKBP M Thoat Achmad dimutasi sebagai Pamen Polda Sumsel dan digantikan AKBP Faizal yang sebelumnya menjabat Koorgadik gadik SPN Polda Sumsel.

Mutasi yang tiba-tiba keluar dari Mabes Polri ini, diduga keterlibatan suap yang dilakukan delapan Pamen Polda Sumsel ini. Karena, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Mabes Polri, diperoleh barang bukti uang senilai Rp 4.7 miliar lebih.

Tak hanya itu, juga disita buku tabungan, ponsel, sertifikat tanah di kawasan Sukarami, BKPB motor BMW hasil pembelian dari seleksi dan BKPB Honda.

Rincian barang bukti yang diperoleh dari Kabid Dokkes senilai Rp 2.38 miliar, Kabagpsi senilai Rp 1,73 miliar, Kompol dr Mansuri Rp 354 juta, Kabag Dalpres Rp 300 juta, Bripka Ismail Rp 20 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved