Breaking News

Siapa yang Mulai Kericuhan Siap-siap Ditindak Tegas

Ia berharap, adanya regulasi itu akan meredam gesekan antar angkutan publik, baik bagi angkutan konvensional maupun yang berbasis online.

Editor: Hartati
KOMPAS.com/ Ramdhan Triyadi Bempah
Salah satu angkot hancur dalam kejadian bentrokan antara para sopir angkot dengan pengemudi ojek online di Laladon, Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/3/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Belum adanya regulasi terhadap angkutan umum berbasis on line membuka potensi terjadinya gesekan dengan angkotan konvensional.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, ke depan, penindakan tegas akan dilakukan terhadap siapapun yang memulai terjadinya kericuhan.

"Kami akan tidak tegas, karena harus berikan efek jera," ujar Martinus dalam diskusi bertajuk "Transportasi Online vs Konvensional," yang digelar di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).

Ia menyampaikan, saat ini pemerintah tengah merumuskan regulasinya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Dalam peraturan itu juga akan ditekankan faktor keselamatan dan keamanan bagi penumpang.

Ia berharap, adanya regulasi itu akan meredam gesekan antar angkutan publik, baik bagi angkutan konvensional maupun yang berbasis online.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (Paling kanan) menjadi salah satu narasumber dalam diskusi bertajuk Transportasi Online VS Konvensional, di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (Paling kanan) menjadi salah satu narasumber dalam diskusi bertajuk Transportasi Online VS Konvensional, di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017). (Fachri Fachrudin)

"Gesekan antara keduanya cukup besar dan kami (Pemerintah) perlu mengelola, jangan sampai ada peristiwa melawan hukum," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut sejumlah daerah yang marak terjadi gesekan antara angkutan bebasis online dan konvensional.

Beberapa daerah tersebut, yakni Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan.

Merespons masalah ini, Polri akan melibatkan diri dalam upaya mengatasi konflik tersebut.

Tito mengatakan, Polri akan ikut mesosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Menurut Tito, dengan adanya koordinasi dengan pemangku kepentingan atau stakeholder, maka permasalahan itu bisa diselesaikan dengan baik.

Sementara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, revisi peraturan menteri tersebut dilakukan sebagai payung hukum bagi kendaraan berbasis teknologi.

Peraturan ini akan mulai diterapkan 1 April 2017.

Dengan adanya aturan baru, kata dia, maka diharapkan ada keseimbangan antara dua jenis kendaraan itu sehingga menghentikan konflik.

Penulis: Fachri Fachrudin/Kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved