Maryam Menangis dan Jawab Asal-asalan Menyenangkan Penyidik, Andi Malah Diam Seribu Bahasa

Basaria meminta publik bersabar dan terus mengawal KPK karena penyidiknya masih terus bekerja untuk mendalami kasus mega korupsi tersebut.

Editor: Hartati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menangis saat menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Bahkan Andi Narogong sempat menyapa awak media dengan melambaikan tangan.

Keluar dari lobi KPK, Andi Narogong sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange.

Sampat terjadi kegaduhan kecil saat Andi Narogong digiring dari lobi KPK ke mobil tahanan.

Menanggapi kegaduhan itu, Andi berujar " sudah-sudah jangan berantem" katanya sambil masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke tahanan KPK di gedung lama.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memastikan penahanan Andi Narogong .

"Resmi hari ini, Jumat (24/3/2017) KPK menahan tersangka AA setelah kemarin dilakukan penangkapan di Jakarta Selatan," Basaria menjelaskan .

Basaria meminta publik bersabar dan terus mengawal KPK karena penyidiknya masih terus bekerja untuk mendalami kasus mega korupsi tersebut.

"Harap sabar, penyidik kami masih terus mendalami untuk melakukan langkah selanjutnya. Jadi ikuti saja perkembangannya," ujar Basaria.

Penyidik KPK lebih dulu melakukan gelar perkara dan menetapkan adanya tersangka baru di kasus korupsi proyek e-KTP, dalam hal ini Andi Narogong.

Andi adalah penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri.

Sementara dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Irman dan Sugiharto yang kini sudah menjadi terdakwa dan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Andi Narogong dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.

Andi Narogong juga sudah dicegah keluar negeri oleh KPK melalui Imigrasi sejak 28 September hingga 28 Maret 2017.

Nama Andi Narogong memang selalu disebut dalam dakwaan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Andi Narogong juga sering mengerjakan proyek pemerintah dan diduga kenal dengan dengan Ketua DPR, Setya Novanto.

Dalam dakwaan, Andi Narogong diduga memberikan sejumlah uang ke beberapa anggota DPR.

Bahkan Andi juga pernah memberikan uang pada Gamawan Fauzi melalui adiknya, Afdal Noverman pada Maret 2011. (theresia felisiani)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved