Sidang Suap Bupati Banyuasin
Rustami dan Kirman Duduk di Kursi Pesakitan Untuk Mendengarkan Nasibnya Dari Majelis Hakim
Rustami dan Kirman yang duduk di kursi pesakitan, terlihat pasrah menunggu nasibnya saat majelis hakim membacakan putusan
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati

Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Kabag Rumah Tangga Bupati Rustami dan Rekanan Pemkab Banyuasin Kirman ketika duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Klas I Khusus Palembang, Kamis (23/3/2017).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kabag Rumah Tangga Bupati Rustami dan Rekanan Pemkab Banyuasin Kirman duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Klas I Khusus Palembang untuk mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim, Kamis (23/3/2017).
Keduanya duduk di kursi pesakitan setelah terlebih dahulu, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara terhadap Sutaryo yang merupakan Kasi PMD Disdik Banyuasin.
Rustami dan Kirman yang duduk di kursi pesakitan, terlihat pasrah menunggu nasibnya saat majelis hakim membacakan putusan di muka persidangan secara bergantian.