Sidang Suap Bupati Banyuasin
Lagi-lagi Sidang Vonis Terdakwa Yan Anton "Distop" Hakim
Majelis hakim yang diketua Arifin dengan anggota Paluko dan Haridi tiba-tiba menyetopkan jalannya persidangan
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Suasana sidang Yan Anton Ferdian di Pengadilan Tipikor PN Klas I Khusus Palembang, Kamis (23/3/2017).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim yang diketua Arifin dengan anggota Paluko dan Haridi tiba-tiba menyetopkan jalannya persidangan dengan terdakwa Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian di Pengadilan Tipikor PN Klas I Khusus Palembang, Kamis (23/3/2017).
Skor yang dilakukan majelis hakim bukan tanpa alasan, karena saat sedang membacakan putusan Yan Anton tiba-tiba suara azan berkumandang.
Sehingga, majelis memutuskan untuk menskor jalannya sidang sampai suara azan selesai dikumandangkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/sidang-yan-anton_20170323_152817.jpg)