Sidang Suap Bupati Banyuasin

Lagi-lagi Sidang Vonis Terdakwa Yan Anton "Distop" Hakim

Majelis hakim yang diketua Arifin dengan anggota Paluko dan Haridi tiba-tiba menyetopkan jalannya persidangan

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Suasana sidang Yan Anton Ferdian di Pengadilan Tipikor PN Klas I Khusus Palembang, Kamis (23/3/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim yang diketua Arifin dengan anggota Paluko dan Haridi tiba-tiba menyetopkan jalannya persidangan dengan terdakwa Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian di Pengadilan Tipikor PN Klas I Khusus Palembang, Kamis (23/3/2017).

Skor yang dilakukan majelis hakim bukan tanpa alasan, karena saat sedang membacakan putusan Yan Anton tiba-tiba suara azan berkumandang.

Sehingga, majelis memutuskan untuk menskor jalannya sidang sampai suara azan selesai dikumandangkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved