Sidang Suap Bupati Banyuasin

Jeda Sidang Dimanfaatkan Terdakwa Melepas Rindu dengan Keluarga

Nota pembelaan yang dibacakan oleh pengacara dan dihadiri atas nama terdakwa dihadapan majelid hakim serta penuntut umum.

Editor: Hartati
tribunsumsel.com/Siemen Martin
Kasi pembangunan Disdik Banyuasin Sutaryo memanfaatkab waktu jeda sidang untuk mengobrol dengan istri dan keluarganya yang menunggu di luar ruang sidang melepas rindu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan oleh para penasehat hukum kelima terdakwa pada kasus suap proyek ijon kabupaten Banyuasin, Rabu (22/3/2017).

Dimanfaatkan betul oleh para terdakwa untuk bertemu dengan keluarganya saat jeda sidang.

Nota pembelaan yang dibacakan oleh pengacara dan dihadiri atas nama terdakwa dihadapan majelid hakim serta penuntut umum.

Dilakukan bergilir mulai dari terdakwa satu Yan Anton disusul terdakwa dua Umar Usman.

Mendapatkan kesempatan untuk menunggu di luar dimanfaatkan Sutaryo untuk mengobrol dengan istri dan keluarganya yang menunggu di luar ruang sidang.

Kasi pembangunan Disdik Banyuasin itu lebih memilih bercengkerama ketimbang mendengar pledoi dari terdakwa lainnya.

Sedangkan terdakwa lainnya, Kirman memilih berdiri di dekat pintu masuk ruang sidang seraya menyeruput minuman dalam sebuah cup.

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved