Sidang Suap Bupati Banyuasin

Dalam Pledoi Yan, Pengacara Kecewa Ajuan Justice Colabolator Tidak Dipertimbangkan

Dalam pledoi juga pengacara menyatakan unsur dakwaan primer dan subsider tidak tepat dikenakan kepada Yan Anton.

Editor: Hartati
tribunsumsel.com/Siemen Martin
Sidang lanjutan dalam kasus suap proyek ijon di kabupaten Banyuasin memasuki tahapan pledoi atau pembelaan, Rabu (22/3/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penasehat hukum Yan Anton, Samsul Huda membacakan pledoi atas kliennya.

Dimana dalam satu poin pembelaan bahwa pengajuan Justice Colabolator tidak dipertimbangkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pledoi yang berisikan 105 lembar nota pembelaan, selain meminta pertimbangan JC, pengacara juga memaparkan prestasi selama Yan Anton menjabat sebagai kepala daerah.

Diantaranya prestasi peningkatan panen padi sehingga mendapat penghargaan dari Presiden.

Dalam pledoi juga pengacara menyatakan unsur dakwaan primer dan subsider tidak tepat dikenakan kepada Yan Anton.

Meskipun Yan mengakui menerima uang dari pemberian terdakwa lainnya.

"Dalam pembacaan pledoi ini kiranya majelis hakim bisa mempertimbangkan dan memutuskan tidak terbukti bersalah, kalaupun diputus bersalah diminta untuk menghukum seringan-ringannya," jelas Samsul.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved