Sidang Suap Bupati Banyuasin
Yan Anton Dan Empat Terdakwa Dengarkan
Dalam sidang ini diagendakan Jaksa KPK membacakan tunutan terhadap kelima terdakwa. Tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor PN
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Yan Anton Ferdian dan empat terdakwa lainnya duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU KPK di persidangan Pengadilan Tipikor PN Klas I Khusus Palembang, Senin (20/3/2017).
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, Kadiknas Banyuasin Umar Usman, Kasi PMD Sutaryo, Kabag Rumah Tangga Pemkab Rustami dan Rekanan Pemkab Kirman duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Klas I Khusus Palembang, Senin (20/3/2017).
Dalam sidang ini diagendakan Jaksa KPK membacakan tunutan terhadap kelima terdakwa. Tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor PN Klas I Khusus Palembang ini, setelah rangkaian persidangan yang dilaksanakan di muka persidangan.
Persidangan dipimpin ketua majelis Arifin dengan hakim anggota Paluko dan Haridi.
Rekomendasi untuk Anda