KPK Bakal Sebut Nama Baru yang Nikmati Aliran Dana Korupsi E KTP, Siapa Selanjutnya

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di sidang perdana e-KTP, Kamis (9/3) lalu, ada 26 anggota DPR periode 2009-2014 yang namanya disebut.

Editor: Hartati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Irman dan Sugiharto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. 

"Soal e-KTP sedang berjalan proses hukumnya, sebaiknya kita lihat dahulu bagaimana proses hukum itu berjalan," kata Arsul Sani.

Fraksi PPP pun mempersilahkan para anggota DPR yang ingin menggunakan hak angket e-KTP.

Namun Fraksi PPP menegaskan tidak akan ikut untuk mendukung instrumen yang digulirkan pimpinan DPR RI.

"Fraksi PPP mempersilahkan mereka yang mau menggunakan hak itu, namun tidak akan ikut bergabung di dalamnya," kata Arsul Sani.

Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap enggan berkomentar mengenai usulan hak angket e-KTP.

Mulfachri mengatakan persidangan e-KTP baru dibuka sehingga PAN akan melihat proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita berharap kasus e-KTP semata-mata untuk penegakan hukum, soal perlu adanya pansus e-KTP di DPR saya kira itu sesuatu yang harus dipikirkan matang-matang," kata Mulfachri.

Hingga kemarin, KPK baru mengungkap dua dari 14 nama anggota DPR, termsuk birokrat yang mengembalikan uang e KTP.

Dua nama yang dimaksudkan mengembalikan uang adalah dua tersangka dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto.

"Sejauh ini masih 14 nama yang sudah kembalikan uang ke KPK, total Rp 30 miliar. Hingga kini belum ada info terbaru. Silahkan cermati saja fakta persidangan," ujarnya.

Febri melanjutkan pengembalian uang oleh 14 orang tersebut dianggap sebagai tindakan kooperatif dari pihak yang menyerahkan uang.

KPK akan mempertimbangkan penyerahan uang itu sebagai hal yang akan meringankan pemidanaan.

Terkait usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengusulkan Hak Angket DPR, Febri berharap, tidak ada pihak manapun jangan ada yang mencoba melemahkan kewenangan KPK.

Terlebih lagi mengganggu proses hukum yang tengah dijalani KPK, dalam hal ini kasus dugaan korupsi e KTP.

"Sejauh ini (KPK) sudah bekerja sesuai kewenangan. Dalam kasus e-KTP, KPK sudah melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan dan kini masuk persidangan.Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami minta pihak-pihak lain jangan ada yang melemahkan KPK," Febri menegaskan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di sidang perdana e-KTP, Kamis (9/3) lalu, ada 26 anggota DPR periode 2009-2014 yang namanya disebut.

Sebagian dari mereka kembali terpilih dan menjadi anggota DPR periode 2014-2019. (tribunnews/theresia felisiani/ferdinand)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved