Laonma Tobing dan Ikhwanudin Didakwa Menyalahgunakan Wewenang Dalam Jabatan

Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Jonto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Laonma PL Tobing dan Ikhwanudin ketika duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Klas I Khusus Palembang, Senin (13/3/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua pejabat Pemprov Sumsel yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Klas 1 Khusus Palembang dengan agenda dakwaan dari JPU Kejagung, Senin (13/3/2017).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing dan mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel Ikhwanudin di dakwa telah melakukan penyelewengan dana bansos hingga merugikan negara hingga Rp 21 Miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejagung Tasjrifin menuturkan, kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi soal pertanggung jawaban dana bansos dan dana hibah.

Keduanya memberikan bantuan dana hibah dan bansos kepada LSM dan Ormas, namun sebelumnya tidak melakukan verifikasi dan evaluasi terlebih dahulu kepada para penerima dana tersebut.

"Ada 382 dari 2000 lebih penerima yang dana yang bermasalah dengan total penyelewengan Rp 16 Miliar. Ada permasalahan lain sehingga bertambah menjadi Rp 21 Miliar. Dari hasil penyelidikan, penerima itu tidak ada yang memenuhi syarat" kata Tasjirifin usai persidangan.

Tak hanya itu saja, adanya pula permintaan kenaikan anggaran reses dari anggota DPRD Sumsel pada 2013 yang terkuak dalam dakwaan jaksa.

Bila sebelumnya hanya dialokasikan senilai Rp 2,5 miliar tetapi naik menjadi Rp 5 miliar.

"Semestinya, untuk pengajuan anggaran harus diajukan sekretariat dewan ke Pemprov Sumsel. Setelah itu baru diajukan ke BPKAD. Namun, ini langsung meminta kepada terdakwa Tobing yang merupakan kepala BPKAD," ujarnya.

Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Jonto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Ikhwanudin yang ditemui usai persidangan menuturkan, akan mengikuti tahapan proses persidangan.

Bahkan, ia telah memberikan surat kepada ketua majelis hakim untuk penangguhan penahanan.

"Ikut proses sidang saja, tidak ada yang lain. Saya kooperatif jadi minta tidak ditahan" kata Ikhwanudin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved