Tak Terima Tindakan Sewenang-wenang BPOM, PT SSS Lapor ke Polda Sumsel

Terlebih, dengan penutupan ini imbasnya juga terjadi dengan karyawan mereka yang sementara waktu harus di rumahkan.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Direktur PT SSS Sutiyono menunjukan dokumen sah yang mereka miliki saat melapor ke Polda Sumsel, Kamis (9/3/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Buntut penutupan dan penyitaan yang dilakukan BPOM terhadap depot air minum PT Subur Sukses Sentosa (SSS) yang dinilai BPOM tidak memiliki izin beberapa waktu lalu, Sutiyono selaku Direktur PT SSS akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Sumsel, Kamis (9/3/2017).

Pihak PT SSS menilai, tindakan yang dilakukan BPOM yang penutupan dan menyegel depot dinilai sudah di luar prosedur dan telah melanggar aturan.

Terlebih, dokumen dan izin yang dimiliki PT SSS masih ada dan aktif.

"Semua izin kami lengkap dan semuanya masih aktif baik SIUP, SNI-ISO, sertifikat halal, surat izin edar, surat izin produksi dan surat lainnya. Bahkan, dari hasil evaluasi perbaikan telah memenuhi syarat cara produksi pangan olahan yang baik dengan predikat B dan itu dikeluarkan BPOM," jelasnya saat ditemui di Mapolda Sumsel.

Dengan tindakan dari BPOM sebelumnya dengan menutup dan menyita 50 dus air mineral, pihak PT SSS membawa bukti-bukti sah dokumen mereka dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel dengan pasal perampasan barang-barang.

Tindakan penutupan dan perampasan yang dilakukan BPOM, membuat PT SSS merasa dirugikan baik dari materi maupun pemasaran terhadap produk mereka.

Terlebih, dengan penutupan ini imbasnya juga terjadi dengan karyawan mereka yang sementara waktu harus di rumahkan.

Tak hanya melaporkan pihak BPOM ke Polda Sumsel, pihaknya juga melaporkan beberapa aparat yang juga ikut dalam sidak yang dilakukan BPOM.

Karena, petugas yang diajak seperti dari kepolisian maupun Pol PP sama sekali tidak ada hubungannya dengan masalah izin yang ada. Laporan ini diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan nomor laporan LPB/167/III/2017/SPKT. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 362 KUHP.

Sementara itu, Pelaksana Harian Balai POM di Palembang, Devy Lidiarti saat dihubungi tidak mau dimintai konfirmasi terkait adanya laporan dari pihak PT SSS.

"Maaf kalau untuk konfirmasi saya tidak mau," katanya singkat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved