Sidang Korupsi EKTP
Disebut Terima 500 Ribu Dolar Aliran Dana EKTP Saat Jabat Anggota DPR, Ini Tanggapan Ganjar Pranowo
Menurutnya, ada beberapa spekulasi yang mengaitkan namanya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Sebab, ada dua hal yang terjadi. Pertama, soal penganggaran berada di ranah pemerintah dan parlemen. Kedua, perihal proses lelang berada di tangan pemerintah.
"Saat sampai dengan tingkat dieksekusi di lapangan, saya sudah nggak ada urusan yang begituan, kalau ada orang lain yang mungkin ikut ya nggak tahu, bagi saya prosesnya selesai ya selesai," katanya.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya mendorong upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
PDI-P pun mendukung penuh langkah KPK dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk bertindak adil, menegakkan kebenaran berdasarkan fakta materiel yang memang dikumpulkan," kata Hasto.
Hasto mengaku sudah mendengar beredarnya sejumlah nama kader PDI-P yang disebut terlibat menerima suap dalam kasus korupsi e-KTP. Nama tersebut beredar di dunia maya.
Namun, Hasto membantah kabar tersebut. Sebab pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi terhadap nama kader PDI-P yang diduga turut menerima suap pada kasus korupsi e-KTP.
"Sudah dilakukan klarifikasi, beberapa langsung melakukan klarifikasi bahwa tuduhan itu tidak benar. Nanti pengadilan yang buktikan hal tersebut," kata dia.
Hasto menilai, beredarnya sejumlah nama kader PDI-P yang diduga menerima suap pada kasus korupsi e-KTP memiliki motif politik.
"Ada yang punya motif terkait Pilkada, terkait persaingan antarpartai," kata dia.
Oleh karena itu, kata Hasto, PDI-P memberi dukungan penuh kepada KPK dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP. PDI-P akan juga akan membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Partai beri dukungan terhadap upaya KPK dalam memberantas korupsi dan partai proaktif dalam berikan upaya tersebut," ujarnya.
Sidang Tertutup
Persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meski terbuka untuk umum, persidangan tersebut dilarang untuk ditampilkan secara langsung melalui televisi. Ketentuan itu juga berlaku untuk persidangan-persidangan lain di Pengadilan Tipikor Jakarta.