Pasar Induk Musirawas Belum Ditempati Pedagang Ini Rupanya Alasannya
Kepala Disperindag Kabupaten Mura Nitho Mapilindo menyatakan, tak hanya SOP yang sedang dikaji oleh pihaknya.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
Laporan wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Meski telah selesai dan diserahkan pengelolaan bangunannya oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK), Pasar Induk Kabupaten Musi Rawas (Mura), belum dapat ditempati pedagang.
Hingga saat ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mura masih melaukan kajian terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pemanfaatan bangunan pasar tersebut.
Kepala Disperindag Kabupaten Mura Nitho Mapilindo menyatakan, tak hanya SOP yang sedang dikaji oleh pihaknya.
Termasuk juga administrasi lainnya, seperti pembahasan terkait harga sewa yang akan ditawarkan pada masyarakat yang berminat berdagang di pasar tersebut.
Menurutnya, untuk menentukan harga sewa harus dilakukan kajian dan rapat pembahasan dengan sejumlah instansi terkait lainnya. Meski belum bisa memastikan besaran nilai sewa yang akan ditetapkan, ia memastikan harganya tidak akan terlalu tinggi, sehingga bisa menarik minat masyarakat.
"Kalau tinggi harganya mungkin nanti orang berat, kan? Nah mungkin untuk sementara kita standarkan yang orang mampu, tetapi belum dibahas rapat," jelasnya. Rabu (8/7/2017)
Ia pun tak bisa menargetkan kapan pasar ini dapat beroperasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kadis-perdagngan_20170306_161101.jpg)