Sidang Suap Bupati Banyuasin
Direktur PT Adi Say Berikan Kesaksian untuk Yan dan Tiga Terdakwa Lainnya
Sidang suap yang melibatkan Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, Kadisdik Banyuasin Umar Usman,
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Direktur PT Adi Say, Kirman yang juga jadi terdakwa memberikan kesaksian dan juga pemeriksaan sebagai terdakwaa di Pengadilan Tipikor PN Klas 1 Khusus Palembang, Rabu (8/3/2017).
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang suap yang melibatkan Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, Kadisdik Banyuasin Umar Usman, Kasi PMD Sutaryo, Kabag Rumah Tangga Rustami serta Rekanan Pemkab Banyuasin Kirman kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Klas 1 Khusus Palembang, Rabu (8/3/2017).
Dalam sidang ini, Rekanan Pemkab Banyuasin yang juga Direktur PT Adi Say, Kirman memberikan kesaksian untuk Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, Kadisdik Banyuasin Umar Usman, Kasi PMD Sutaryo, Kabag Rumah Tangga Rustami dimuka persidangan.
Tak hanya itu, persidangan ini juga diperuntuka untuk pemeriksaan terdakwa bagi Kirman sendiri. Karena dia juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/direktur-pt-adi-say-kirman_20170308_120306.jpg)