Anggota LSM Ini Bawa Seleberan Aturan Walikota Dilarang Melintas Ternyata Cuma Modus Pungli
Truk-truk yang tidak memberikan sejumlah uang dipaksa putar arah, sementara truk angkutan barang yang memberi uang dipersilahkan melintas.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Empat dari belasan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Sanak Dulur Masyarakat (Gasmas) kota Prabumulih, diringkus tim Opsnal Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur, Rabu (8/3/2017) sekitar pukul 02.30.
Empat pelaku berhasil diamankan yakni Jeriardi (26) dan Epan Aprianto (31), keduanya warga Jalan Ade Irma Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur.
Lalu Angga Bayu (33) warga Jalan Hibrida Kelurahan Prabujaya dan M Teguh (35) warga Jalan Awais Kelurahan Pasar 2 kota Prabumulih.
Dari empat pelaku diamankan uang Rp 127 ribu hasil pungli sopir truk angkutan.
Keempat anggota Gasma itu diringkus petugas lantaran melakukan aksi pungutan liar (Pungli) terhadap truk angkutan barang yang melintas Jalan Jenderal Sudirman kota Prabumulih tepatnya di depan Bank BTN Kelurahan Tugu Kecil kota Prabumulih.

Dalam melakukan aksinya, para anggota LSM Gasma bermodus mengusir truk-truk agar tidak melintasi jalan dalam kota Prabumulih dengan membawa selebaran peraturan walikota (perwako) tentang larangan melintas, namun ditengah aksi itu para anggota LSM melakukan pungli.
Truk-truk yang tidak memberikan sejumlah uang dipaksa putar arah, sementara truk angkutan barang yang memberi uang dipersilahkan melintas.
Aksi sendiri secara langsung dipimpin Ketua Gasma sekaligus Koordinator Lapangan dalam aksi halau truk inisial CP, namun sayangnya saat akan diamankan yang bersangkutan berhasil kabur dari kejaran petugas.